Pembayaran Zakat Maal dan Fitrah Masjid Al Madinah

BOGOR – Masjid Al Madinah Zona Madina menerima pembayaran dan penyaluran zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah, pembayarannya zakat maal ataupun fitrah tersebut dapat dilakukan melalui online melalui transfer bank ataupun offline dengan berkunjung dan menyerahkan harta zakatnya kepada pengurus masjid Al Madinah.

“Pembayaran zakat fitrah melalui DKM Masjid Al Madinah bisa dengan menyerahkan dalam bentuk beras sesuai jumlah yang disyaratkan atau bisa lewat transfer” ujar Koordinator Penerimaan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) Masjid Istiqlal, Abdul Jabar.

Seraya menambahkan bahwa di masa pandemic covid seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang membayarkan zakatnya melalui transfer sambil menyertakan konfirmasi bukti setor yang telah mereka lakukan, jarang yang bawa beras langsung ke masjid Al Madinah, sekarang sebahagian besar sudah transfer bank, sudah mengikuti perkembangan zaman, setelah itu, beberapa hari sebelum hari raya, biasanya kami yang membeli beras di Karya Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa yang kebetulan juga berada dekat dengan masjid Al Madinah untuk selanjutnya kami bagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Di Masjid Al Madinah sendiri menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah sebesar minimal Rp 35.000.- penentuan besaran ini telah disetujui oleh pengurus DKM dengan mempertimbangan kesulitan ekonomi akibat covid saat ini, namun bagi masyarakat yang merasa lebih diperbolehkan membayar sesuai dengan kebiasaan mereka konsumsi sehari hari, sampai dengan hari Jumat 30 April 2021, telah terhimpun dana zakat fitrah hampir sebesar Rp. 100 juta rupiah.

Bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah ataupun maal melalui masjid al Madinah, bisa transfer melalui Bank Syariah Indonesia No. Rekening 626.626.2664 atas nama Yayasan Dompet Dhuafa, mohon sertakan kode unik transfer 50, untuk memudahkan konfirmasi.

Advertisement