
DI TENGAH munculnya berbagai protes oleh salah satu kontestan paslon wapres dan cawapres terkait proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, tingkat kepercayaan publik pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih cukup tinggi.
Sebanyak 72,9 persen responden menjawab “percaya” atas pertanyaan apakah KPU mampu bekerja secara independen dan profesional dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2019. Pertanyaan tersebut diangkat dalam jajak pendapat per telpon yang digelar harian Kompas, diikuti 527 responden berusia minimal 17 tahun yang tinggal di sejumlah kota di Indonesia pada 9 – 10 Januari 2019.
Hanya 22,8 persen responden menjawab “tidak percaya” atas pertanyaan sama, sedangkan 4,3 persen menjawab tidak tahu.
Namun KPU harus memperbaiki diri mengingat tipisnya selisih antara jawaban “sudah baik” dan “belum baik’ atas pertanyaan apakah ia sudah menjelaskan dengan baik ke publik terkait kasus-kasus dan isu-isu (48,6 persen menjawab “sudah baik” dan 45 persen “belum baik”).
Terkait isu ada 31 juta pemilih siluman, 65,7 persen pengguna medsos menyatakan tidak percaya dan hanya 27, 1 persen percaya, 63,3 persen pemirsa TV tidak percaya, hanya 23,2 persen yang percaya, 66,8 persen pembaca koran tidak percaya dan 18,8 persen percaya serta 68,8 persen pembaca online tidak percaya, hanya 18,4 persen percaya.
Sebaliknya, 60 persen responden pengguna medsos percaya kotak suara kardus tidak aman, hanya 38,6 persen menilai aman, 48,7 persen pemirasa TV percaya dan 47,3 persen tidak percaya, separuh pembaca koran percaya dan separuhnya lagi tidak, 55,1 persen pembaca online percaya dan 44,9 persen tidak percaya.
Tentang sorotan negatif pada KPU terkait bocoran soal atau kisi-kisi debat yang viral dalam medsos, 37,1 persen pengguna medsos percaya dan 50 persen tidak percaya, 28,7 persen permirsa TV percaya, 60,7 persen tidak percaya, 25 persen pembaca koran percaya dan 62,5 persen tidak percaya, 28,6 persen pembaca online percaya dan 65,3 persen tidak percaya.
Tentang isu tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos yang diangkut kapal asal China, hanya 12,9 responden medsos percaya, 81,4 persen tidak percaya, 13,2 persen pemirsa TV tidak percaya, 80,2 persen tidak percaya dan 12,5 persen dan 68,8 persen tidak percaya, 16,3 persen pembaca online percaya dan 75,7 persen tidak percaya.
Sebanyak 60,2 persen responden menilai KPU sudah baik dengan bersikap adil dan setara pada peserta pemilu, 31,5 persen menganggap belum baik, sudah baik dalam melaksanakan tahapan pemilu secara tepat waktu (74 persen), selebihnya (20,9 persen) menilai belum baik, sudah menyampaikan semua info penyelenggaraan pemilu ke publik dengan baik (64,1 persen) dan selebihnya belum baik (30,9 persen).
Ancaman Boikot
Di balik masih tingginya kepercayaan pada KPU, peringatan ancaman untuk memboikot Pemilu jika diwarnai kecurangan juga dimunculkan oleh kubu paslon capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang ikut memosting hoaks di medsos tentang kontainer memuat surat suara yang sudah dicoblos untuk paslon 01 (Jokowi – Ma’ruf) meminta Prabowo-Sandiaga mundur dari kontestasi jika terjadi penyimpangan sistematis dalam proses pilpres.
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, Djoko Santoso yang menyebutkan, Prabowo akan mengundurkan diri jika ditemukan potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Prabowo, menurut Djoko, dalam orasi kebangsaan yang dijadwalkan akan disampaikan di Jakarta Senin ini (14/1) juga akan menyinggung rencana pengunduran dirinya dalam kontestasi pilpres jika potensi kecurangan tidak bisa dihindarkan.
Sebaliknya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, sejauh ini netralitas KPU masih terjaga, berbeda dengan Lembaga Pemilihan Umum (KPU) di jaman Orba dulu yang dikelola pemerintah.
Di era Orba, kata Mahfud, hasil pemilu sudah diumumkan sebelum pencoblosan suara, tidak ada yang protes, dan tidak satu pun ada kasus pelanggaran pemilu yang diproses ke pengadilan.
“KPU jalan terus. Yang pening ikuti aturan. Apapun hasilnya, tetap akan diprotes, apalagi oleh yang kalah. Padahal, jika ada kecurangan pun, jika jumlahnya tidak signifikan, pilpres tidak bisa diulang, “ ujarnya.
Di era digital dan serba terbuka saat ini, tentu publik di dalam negeri maupun komunitas internasional terus akan mengamati, mengawal dan kemudian menilai proses pemilu di negeri ini.




