BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menaikkan status darurat bencana kekeringan dari semula siaga menjadi tanggap bencana.
Peningkatan status dilakukan karena perluasan wilayah terdampak sekaligus upaya percepatan penanganan bantuan secara lebih masif.
“Dengan berlakunya status ini maka Surat Keputusan Bupati Bekasi No. HK.02.02/Kep.528-BPBD/2023 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan, kenaikan status ini mulai diberlakukan Kamis (31/8) bersamaan dengan penetapan Surat Keputusan Bupati Bekasi No. HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 terkait status tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi.
“Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, melalui peningkatan status kebencanaan ini, perangkat daerah terkait mempunyai kemudahan akses dalam pengarahan sumber daya manusia, peralatan, sumber daya air bersih, hingga persoalan perizinan dan pengadaan barang serta jasa maupun pengelolaan uang dan atau barang.




