Pemkab Sigi Tetapkan Tanggap Darurat Banjir di Kulawi

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir di Desa Namo Kecamatan Kulawi selama 14 hari.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan masa tanggap darurat diberlakukan mulai hari ini tanggal 15 sampai 28 Agustus 2025 sebagai tanggap darurat bencana banjir di Desa Namo Kulawi.

Ia mengemukakan pemerintah daerah sudah mulai menyalurkan bantuan logistik untuk masyarakat yang terdampak banjir bandang di Desa Namo khususnya yang berada di posko pengungsian.

Menurut dia, hingga saat ini akses jalan Poros Palu-Kulawi belum dapat dilintasi kendaraan karena masih dalam proses pembersihan menggunakan alat berat dari material sisa banjir berupa kayu dan lumpur.

“Targetnya Sabtu besok ruas jalan Poros Palu-Kulawi di Desa Namo yang tertimbun material banjir sudah bersih dan dapat dilintasi kendaraan kembali seperti sedia kala,” ucapnya.

Samuel menyebutkan pihaknya segera melakukan pendataan terhadap rumah warga yang rusak untuk selanjutnya diberikan bantuan.

Ia menjelaskan seluruh pengungsi terkumpul dalam satu titik yakni di posko lapangan yang terdiri dari pos kesehatan, dapur umum, tempat penyimpanan dan bantuan distribusi logistik.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here