Pencabulan di Panti Asuhan, tanggung jawab siapa?

S (49) pemilik Panti Asuhan An'nur Darussalam. Tangerang dan stafnya (JB, 39) dilaporkan telah berahun-tahun melakukan pelecehan seks dan pencabulan pada anak-anak penghuni panti tsb.

ALIH-alih merasa aman, terayomi tinggal di Panti Asuhan, empat anak-anak dan tiga dewasa dilaporkan mengalami pelecehan seksual oleh ketua  yayasan dan dua stafnya selama bertahun-tahun.

Mensos Saifullah Yusuf yang meninjau TKP, Selasa (8/10) menegaskan, Yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang tidak terdaftar atau terakreditasi sebagai pantai asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kemensos.

“Kita sudah cek datanya, Yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang, Tangerang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang Selasa (8/10).

Ia menuturkan hasil pantauannya ke lokasi panti asuhan Darussalam An’nur dan berbincang dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan, tetapi ada yang tidak percaya hal itu terjadi. Hingga akhirnya ada yang berani melaporkannya pada polisi dan kasus ini menjadi terbuka dan tersangkanya ditetapkan.

Oleh karena itu Kemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang lagi.

“Ketika adanya indikasi, maka bisa melaporkan kepada pihak terkait untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam memberikan perlindungan keamanan bagi anak,” ujar Gus Ipul.

Lalu Kemensos juga akan mengambil langkah nyata dari adanya kasus ini dengan membuat langkah strategis, termasuk regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan.

“Kita akan kerja sama dengan Pemda dalam membuat regulasi untuk pengawasan agar kasus ini tak terulang lagi di tempat lainnya,” kata Mensos menegaskan.

Kasus dugaan pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang dilaporkan pertama kali ke polisi, 2 Juli 2024 dengan korbannya satu orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada tiga korban dan data terbaru hari ini menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak – anak dan tiga dewasa.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni S (49) ketua yayasan dan dua pengurus. Namun hanya JB (30) yang behasil diciduk, satu orang tersangka masuk dalam DPO setelah tidak hadir  dalam dua kali pemanggilan.

Pertanyaannya, kemana saja aparat Dinas Sosial setempat, sehingga tidak mampu mengendus pratek bejat yang dilakukan pengelola yayasan sejak 18 tahun lalu (2006) itu?

Jika  yayasan tersebut terdaftar, kenapa tetap dibiarkan tetap bisa  beroperasi sejak beberapa tahun, kenapa tidak ditutup? Apakah petugas Dinsos lalai, atau mungkin ikut kongkalingkong?

Mestinya mereka juga diusut dan harus  betanggung jawab, tidak cukup dengan janji atau pernyataan mensos, akan berkoordinasi  dengan Pemda, sampai kasus serupa terulang kembali.

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here