Penerima Wakaf Disebut Apa? Yuk, Cari Tahu

0
259
Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Amalan wakaf dalam agama Islam semakin diminati saat ini. Wakaf memiliki perbedaan dengan bentuk sedekah lainnya karena melibatkan penahanan harta untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.

Pentingnya wakaf terletak pada manfaat jangka panjang yang dihasilkan oleh harta yang telah diwakafkan kepada mereka yang membutuhkan. Salah satu syarat sah wakaf adalah adanya pihak penerima wakaf yang disebut mauquf alaih.

Para ulama sepakat bahwa ada 2 jenis golongan mauquf alaih, yaitu:

Mauquf Alaih Muayyan

Mauquf alaih muayyan merupakan golongan penerima zakat yang disebutkan secara langsung dan spesifik saat terjadinya ikrar wakaf. Di dalam kondisi tertentu, pihak dari pemberi wakaf atau wakif juga bisa merasakan manfaat dari harta wakaf yang sudah diwakafkannya.

Salah satu contoh dari mauquf alaih muayyan adalah seseorang yang mewakafkan tanah miliknya untuk pembangunan masjid.

Mauquh Alaih Ghairu Muayyan

Golongan penerima wakaf yang kedua adalah mauquf alaih ghoiru muayyan. Golongan ini merupakan golongan penerima wakaf yang tidak disebutkan secara spesifik di dalam ikrar wakaf.

Golongan ini umumnya merupakan mereka yang memiliki kondisi perekonomian yang sulit, seperti kaum fakir, kaum miskin, dan kaum fakir miskin. Selain itu, penerima wakaf juga bisa berasal dari pihak-pihak yang berjihad atau berjuang di jalan Allah SWT.

Apakah Boleh Penerima Wakaf Merupakan Kaum Nonmuslim? Jawabannya adalah boleh. Pada dasarnya wakaf memang bertujuan supaya harta yang dimiliki bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Pemberian Wakaf dari Muslim kepada Nonmuslim

Memberikan harta wakaf kepada orang yang berhak menerima wakaf walaupun golongan nonmuslim sangat diperbolehkan. Dengan catatan, harta wakaf tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan kebaikan dan bermanfaat.

Misalnya, harta wakaf berupa sumur untuk mempermudah akses air bersih. Atau, bisa juga wakaf dalam bentuk bangunan untuk beristirahat bagi para musafir.

Pemberian Wakaf dari Nonmuslim kepada Muslim

Hukum dari wakaf ini sah alias diperbolehkan. Dengan catatan, tujuan dari wakaf tersebut selaras dengan hukum syariat Islam. Misalnya, ditujukan untuk pembangunan masjid.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here