Penjelasan Pemerintah soal Stimulus Ekonomi 8+4+5

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, KBKNews.id – Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi dengan skema “8+4+5”, yang berisi program percepatan ekonomi. Paket ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan dan menyerap tenaga kerja.

Salah satu program utama adalah program magang untuk 20.000 lulusan perguruan tinggi dengan durasi satu tahun terakhir. Peserta akan mendapatkan uang saku sebesar upah minimum selama enam bulan. Program ini menelan anggaran Rp198 miliar dan akan disinergikan dengan sektor industri.

“Tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferesi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Istana Kepresidenan, Jakarta , Senin (15/9/2025).

Pemerintah juga memperluas program PPh ditanggung pemerintah (PPh DTP) 100% untuk sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe, yang akan menguntungkan 552.000 pekerja selama sisa tiga bulan di tahun 2025. Anggaran yang disiapkan untuk ini adalah Rp120 miliar. Program PPh DTP ini juga akan dilanjutkan di tahun 2026.

Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kg beras akan dilanjutkan selama dua bulan, yaitu Oktober dan November, dengan anggaran Rp 7 triliun. Bantuan ini akan dievaluasi untuk bulan Desember.

Terdapat pula program bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% bagi 731.361 pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi transportasi daring, ojek pangkalan, sopir, dan kurir. Bantuan ini akan didanai oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 36 miliar. Manfaat dari program ini meliputi santunan kematian, santunan cacat, beasiswa, dan total santunan hingga Rp 42 juta.

Pemerintah juga akan menurunkan bunga program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, dari yang sebelumnya BI rate + 5% menjadi BI rate + 3%, baik untuk peserta maupun pengembang. Program ini ditargetkan untuk menyalurkan Rp 150 miliar dan mendukung program 3 juta rumah.

Dalam hal regulasi, pemerintah mempercepat integrasi sistem kementerian, lembaga, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Proses perizinan diharapkan dapat selesai dalam 20 hari kerja.

Untuk program berkelanjutan di tahun 2026, PPh final 0,5% bagi UMKM dengan pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang hingga tahun 2029. PPh ditanggung pemerintah bagi pekerja industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil, dan garmen, yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan juga akan dilanjutkan. Anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp 800 miliar.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here