Masyarakat Indonesia sesungguhnya adalah masyarakat yang gemar berderma atau memberikan bantuan bila ada masyarakat lain di wilayah Indonesia atau di wilayah dunia lainya membutuhkan bantuan atau pertolongan bila masyarakat di wilayah lain membutuhkan pertolongan dan oleh karena sikap itulah maka masyarakat Indonesia dikenal sebagai orang yang sangat dermawan. Saat terjadi tsunami di Aceh dan Gempa di Jogya telah membuat seluruh masyarakat Indonesia berbondong-bondong membantu korban yang ada di kedua wilayah tersebut. Pada prinsipnya masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang suka berbagi atau gemar memberikan bantuan asalkan dana yang mereka berikan jelas manfaatnya bagi masyarakat seperti untuk bantuan bencana alam, bantuan kesehatan, pendidikan, bencana atau kegiatan social lainnya dan jelas juga lembaga penerima manfaatnya.
Hal ini sejalan dengan laporan World Giving Index 2018 yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kedermawanan tertinggi. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang bisa dan mau ‘membantu orang bahkan kepada orang yang tidak mereka kenal sekalipun’. Masyarakat Indonesia dengan mudah ‘memberi sumbangan’. Tangan kanan mereka bisa memberi sementara tangan kiri tak mengetahui. Survei yang dilakukan oleh lembaga riset Gallup telah menempatkan Indonesia berada di peringkat atas oleh faktor kerelaan ‘memberi sumbangan’ yang tinggi, yaitu 78 poin. Survei ini sendiri melibatkan kurang lebih 150.000 responden dari seluruh dunia.
Ajakan memberi atau berbagi itu juga sejalan dengan perintah berzakat bagi setiap muslim, hal itu tercantum dalam Al Quran “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43) atau pada ayat lainnya “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)
Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah mendorong semua Pemerintah Daerah hingga tingkat kabupaten memiliki Badan Amil Zakat. Hingga tahun 2019 ini sekurang-kurangnya ada 35 Baznas Provinsi dan 500 Baznas Kabupaten, belum lagi dengan tumbuhnya Lembaga Zakat Nasional yang jumlahnya juga cukup banyak dan ada di hampir setiap provinsi juga.
Sejatinya dengan dukungan undang undang dan peraturan pemerintah yang ada itu membuat badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang ada di masing masing bisa membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan yang ada di wilayahnya masing masing yaitu dengan meningkatkan dana penghimpunan di masing masing wilayah dan mendistribusikannya kembali melalui program program pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkan, namun dari data yang disajikan oleh Baznas menunjukkan penghimpunan dan pengelolaan zakat yang ada belumlah sebesar yang diharapkan. Hal ini tentu menjadi pemikiran bersama khususnya bagi badan atau lembaga zakat yang ada, mengapa penghimpunan seluruh badan dan amil zakat nasional masih jauh dari potensi zakat yang ada di Indonesia ?
Gerakan Zakat Nasional
Indonesia dengan populasi muslim terbesar didunia, sudah barang tentu juga memiliki potensi penghimpunan dan pengelolaan zakat yang juga besar. Tahun 2019 BAZNAS Pusat merilis data penghimpunan zakat nasional, total keseluruhan dana zakat yang terhimpun, baik dari BAZNAS dan LAZNAS pada tahun 2018, baru mencapai Rp 8,1 Triliun atau setara dengan 3.5 persen dari potensi zakat di Indonesia Rp 232.9 triliun, tentu capaian ini masih jauh dari harapan dan diperlukan sebuah gerakan zakat dalam skala nasional yang menjadikan target penghimpunan zakat bisa tercapai dari tahun ke tahun. Gerakan Zakat Nasional ini dimaksudkan agar semua masyarakat muslim di Indonesia memahami dan mengerti kewajiban berzakat tersebut dan sudah barang tentu sebagai bagian dari menumbuhkan ekonomi Syariah di Indonesia.
Gerakan Zakat Nasional bisa dimulai dengan Pertama, dimilikinya Hari Zakat Nasional, dimana pada hari itu, semua orang yang telah memenuhi syarat berzakat akan menunaikan kewajiban zakatnya di Badan Amil Zakat atau Lembaga Zakat yang telah mendapatkan akreditasi dari pemerintah. Bukan hanya merayakan Hari Zakat Nasional, tapi merayakan hari zakat nasional ditandai dengan gerakan membayarkan zakat kepada badan atau lembaga yang telah terakreditasi pada hari zakat nasional, dan dihitung penerimaan zakat pada hari zakat nasional tersebut.
Seluruh masyarakat membayarkan zakatnya, diawali dengan Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah hingga masyarakat biasa membayarkan zakatnya di hari zakat nasional tersebut. Penghimpunan dimulai pada pukul 00.01 dan akan berakhir pada pukul 23.59 di hari yang sama. Semua dana yang terhimpun di hari tersebut oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk program pemberdayaan yang diresmikan langung pemanfaatannya. Penghitungan hasil penghimpunan di Hari Zakat Nasional dilakukan langsung oleh Presiden Republika Indonesia sekaligus juga peluncuran program unggulan pemberdayaan yang dikelola bersama Badan Amil Zakat dan Lembaga Zakat yang resmi.
Yang menarik adalah saat menjelang penghitungan jumlah dana zakat yang terhimpun pada hari zakat nasional tersebut, semua data dan rekening yang ada pada baz dan laz terhubung langsung dengan pusat data yang ada sehingga pergerakan pertumbuhan peneruma zakat terlihat dengan jelas, bisa jadi pada tahun 2020 nanti total dana terhimpun selama sehari di hari zakat nasional sebanyak 3 trilyun dan di tahun berikutnya terus meningkat seiring dengan meningkatnya kepercayaan terhadap badan atau lembaga zakat.
Pada tahun 2013, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan setiap hari ke-27 pada bulan Ramadhan sebagai Hari Zakat Nasional, dan penetapan tanggal tersebut dilakukan atas rekomendasi Baznas kepada Presiden pada waktu itu. Sejatinya di setiap tanggal 27 Ramadhan, semua badan amil zakat dan lembaga amil zakat harus menyambut secara khusus tanggal tersebut dengan lebih semarak lagi dibandingkan dengan hari hari lainnya di bulan Ramadhan, bahkan bisa mengkomunikasikan secara khusus bahwa mereka melayani dengan tangan terbuka bagi semua donator atau muzakki yang ingin membayar ke badan atau lembaga zakat yang mereka pimpin. dan selanjutnya sosialisasi Hari Zakat Nasional tersebut di gaungkan agar semua badan dan lembaga zakat bersama-sama menghidupkan hari zakat nasional tersebut sebagai hari penting bagi mereka.
Momentum Hari Zakat Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Ramadhan haruslah menjadi semakin terasa dalam kehidupan semua badan atau lembaga zakat selain dengan meningkatkan amalan-amalan kebaikan, membangun kepedulian, mengulurkan tangan kepada mereka kaum dhuafa yang membutuhkan,
Singgle Identity Number Muzakki
Upaya lanjutan dari gerakan zakat nasional adalah dengan melakukan Integrasi data bagi muzakki dengan menggunakan Single Identity Number. Saat ini hampir semua badan atau lembaga amil zakat memberikan nomor induk donator kepada kepada para pembayar zakat, sehingga seseorang “Hamba Allah” bisa jadi ia memiliki nomor donatur yang banyak dan berbeda beda karena ia membayar zakat ke beberapa badan dan lembaga sekaligus setiap tahunnya. Oleh sebab itu mulai tahun 2020 haruslah dimulai pengggunaan satu identitas bagi semua muzakki dimanapun dan kepada lembaga manapun para muzakki itu membayarkan zakatnya, BAZNAS sebagai lembaga pengatur regulasi ini bisa memulai dan sudah barang tentu akan diikuti oleh lemba-lembaga amil zakat lainnya.
Penggunaan satu nomor induk bagi pembayar zakat atau muzakki ini sebaiknya, menggunakan satu identitas yang sudah ada di KTP masing masing yaitu dengan menggunakan NIK. Mengapa menggunakan NIK ? NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap warga setelah dilakukan pencatatan biodata. Penggunaan NIK sebagai data muzakki oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat sudah dengan sendirinya akan dapat memetakan data (by name by address) muzakki.
Penggunaan NIK oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat akan membantu koordinasi antar badan dan lembaga zakat tersebut bila seseorang Hamba Allah membayarkan zakatnya ke BAZNAS DKI, namun ia juga membayarkan zakat ke lembaga amil zakat seperti Dompet Dhuafa dan PPPA atau bahkan ke badan atau lembaga sosial lainnya, cukup baginya menyebutkan nomor NIK yang ada di KTPnya, maka dana zakat yang ia bayarkan ke semua lembaga tersebut sudah terekam dengan baik dan terkoneksi dengan pusat data muzakki yang ada.
Penggunaan NIK sebagai dengan penggunaan NIK ini berlaku bukan hanya untuk muzakki tapi juga berlaku untuk mustahik, dengan demikian maka semua badan atau lembaga zakat juga memiliki data mustahik atau penerima manfaat dengan baik, semua sama dan akan memudahkan koordinasi antara badan dan lembaga zakat agar distribusi dana bantuan yang diberikan oleh mereka tidak tumpeng tindih, karena bisa jadi seseorang “Hamba Allah” telah mengajukan bantuan di badan atau lembaga zakat seperti Bazis DKI tapi ia juga mengajukan bantuan lagi ke lembaga zakat lainnya.
Penghargaan Zakat
Hal lain yang juga dapat dilakukan untuk mendukung gerakan zakat nasional ini adalah dengan pemberian penghargaan kepada mereka yang taat membayar zakat, khususnya bagi mereka yang membayar melalui badan atau lembaga resmi, walau hanya seremoni biasa tapi upacara seperti ini bisa mendorong masyarakat atau badan usaha lainnya akan ikut serta membayar zakat kepada badan atau lembaga zakat yang resmi diakui oleh pemerintah dan akan membuat semakin banyak orang atau perusahaan yang membayar zakat.
Pemberian penghargaan ini langsung diberikan oleh Presiden kepada badan usaha atau perseorangan yang telah menunaikan kewajiban berzakatnya dan menghitung dengan benar kewajiban zakatnya, bahkan kepada mereka yang telah membayarkan zakat dengan benar Pemerintah perlu memberikan penghargaan ini diberikan insentif berupa pemotongan pajak baik kepada perseorangan maupun badan atau perusahaan, dengan adanya insentif ini tentu akan sangat disambut antusias oleh mereka.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib seperti Zakat dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dalam PP No. 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”. Artinya bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajak seperti yang berlaku Malaysia tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya sendiri, artinya bila ada Hamba Allah berpenghasilan 100 juta/perbulan. Lalu berzakat 2,5% dari gajinya tersebut sebesar 2.500.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 100 Juta dkurangi 2.500.000. Jadi objek yang akan dikenai pajak adalah 97.500.000.
Seandainya Zakat, benar-benar mengurangi pajak, maka masyarakat akan datang membayar zakat ke badan atau lembaga resmi untuk mendapatkan potongan pajaknya, dan dengan demikian pemerintah secara tidak langsung akan mengetahui jumlah sebenarnya harta kekayaaan yang dimiliki oleh muzakki tersebut. Jika mereka membayar 2.5 % zakat. Semoga di tahun tahun mendatang zakat benar benar menjadi pengurang pajak dalam arti sesungguhnya dan pengelaman di negara Malaysia membutktikan bahwa zakat sebagai pengurang pajak, membuat penerimaan zakat semakin meningkat dan penerimaan pajak meningkat pula, jadi kekhawatiran akan berkurangnya penerimaan pajak bila zakat menjadi pengurang pajak tidaklah terbukti.
Kepercayaan Lembaga
Tantangan selanjutnya adalah memberikan kenyakinan masyarakat mau membayarkan zakat melalui organisasi pengelola zakat yang resmi baik melalui badan amil zakat maupun lembaga amil zakat. Melalui organisasi resmi inilah diharapkan pengelolaan program penyaluran zakat telah sesuai dengan standar pengelolaan yang baik, sebagaimana diatur oleh undang-undang dan ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah bahkan kepada badan atau lembaga zakat tersebut bisa dimintakan pelaporan kinerja secara periodik, sehingga data laporannya dapat dikonsolidasikan sebagai data nasional.
Masyarakat akan memilih sendiri kemana dana zakatnya dibayarkan, bisa jadi mereka memilih badan amil zakat yang ia percaya atau bisa juga ia percayakan kepada lembaga zakat yang ia percaya. Pilihan kepada badan atau lembaga zakat ini memiliki cara tersendiri bagi seseorang atau badan dan itu melalui pengalaman yang Panjang dan berpindah pindah dari satu badan atau lembaga yang pernah ia coba atau bahkan bisa jadi seseorang atau perusahaan mempercayakan dana zakatnya kebeberapa pihak sekaligus, sebagian harta zakatnya ia seranghkan ke baznas dan sebagahagian harta lainnya ia serahkan ke lembaga zakat yang ia kenal juga.
Peran badan atau lembaga zakat adalah merebut kepercayaan masyarakat agar mau mempercayakan dana zakatnya kepada mereka dan tugas pemerintah dapat memberikan semacam penilaian dan rangking bagi badan atau lembaga zakat yang dipercaya oleh masyarakat, misalnya pemerintah melalui departeman agama memberikan daftar 20 Badan Amil Zakat tingkat provinsi yang terbaik dan 20 Lembaga Zakat Nasional yang terbaik, dengan adanya daftar tersebut akan memudahkan bagi masyarakat untuk memilih kemana dana zakatnya dibayarkan.
Pemberian kepercayaan masyarakat kepada Badan atau Lembaga Zakat tersebut, sudah barang tentu setelah mereka melihat dengan kepala sendiri manfaat dari program yang digulirkan oleh badan atau lembaga tersebut, semakin besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat tentu akan semakin besar pula dukungan yang bakal ia terima.
Jadi apa peran yang bisa diberikan oleh masyarakat dalam gerakan zakat ini ? tentu bisa mengawali dengan mulai membayarkan zakat ke badan atau lembaga yang dipercaya, lalu ajak masyarakat lainnya membayar zakat ke badan atau lembaga yang dipercaya, sambil memastikan bahwa program-program pemberdayaan yang dibuat oleh masyarakat sejalan dengan SGGs program yang dicanangkan oleh pemerintah. Semoga apa yang kita upayakan berkah. Aamin Ya Rabbalalamin.
Jakarta, 15 November 2019
*) Yuli Pujihardi, Ketua STIM Budi Bakti Dompet Dhuafa Republika