Perjanjian Dagang dengan AS, Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus 2 Poin Ini  

Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat (Foto: Ist)
JAKARTA, KBKNews.id – Dewan Pers meminta pemerintah menghapus dua klausul dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem pers nasional. Kedua poin tersebut berkaitan dengan pembukaan kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor penerbitan serta pembatasan kewenangan negara dalam mengatur platform digital agar mendukung industri media.
Dalam pernyataan yang diterima redaksi dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta, Rabu (11/3/2026), lembaga tersebut menilai perjanjian yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026 itu berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sorotan pertama mengarah pada Pasal 2.28 yang meminta Indonesia membuka investasi asing tanpa batas kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan. Dewan Pers menilai ketentuan tersebut dapat membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di industri media, khususnya bagi investor dari AS.
Ketentuan ini dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memperbolehkan masuknya modal asing melalui pasar modal, namun tidak mengizinkan kepemilikan mayoritas.
Poin kedua yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 3.3. Dalam pasal tersebut, pemerintah Indonesia diminta tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat untuk memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik, seperti melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema pembagian keuntungan.
Dewan Pers menilai ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang justru mewajibkan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers.
Jika aturan dalam perjanjian itu diterapkan, Dewan Pers menilai Perpres tersebut bisa kehilangan kekuatan hukumnya. Kerja sama antara platform digital dan perusahaan media tetap dapat berlangsung, tetapi hanya sebatas kesepakatan bisnis antarperusahaan, bukan lagi sebagai kewajiban.
Dewan Pers meminta pemerintah mencabut klausul yang membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor penerbitan serta menghapus Pasal 3.3. Lembaga tersebut menegaskan negara perlu menjaga keberlanjutan industri pers agar tetap sehat secara bisnis, mampu menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan terlindungi sebagai pilar keempat demokrasi.
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here