Perpres Penanganan Pengungsi Akan Direvisi, Dompet Dhuafa Dorong Kebijakan Berbasis Kemanusiaan

JAKARTA, KBKNEWS.id — Pemerintah tengah mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Dalam proses tersebut, Dompet Dhuafa bersama sejumlah lembaga turut terlibat menyusun naskah akademik dan memberikan masukan kebijakan.

Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan Tim Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), serta UNHCR dalam kajian revisi regulasi tersebut.

Hasil riset kemudian dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Tim peneliti mendorong agar revisi Perpres tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan keimigrasian. Pendekatan kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) juga dinilai perlu diperkuat.

Sejumlah hal yang disoroti antara lain perbaikan pendataan dan penetapan status pengungsi, penerapan prinsip non-refoulement, serta pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

Dompet Dhuafa juga mengusulkan ruang bagi pengungsi yang telah terverifikasi UNHCR untuk melakukan aktivitas produktif secara terbatas. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sekaligus menjaga martabat pengungsi selama berada di Indonesia.

General Manager Advokasi Dompet Dhuafa, Arif Rahmadi Haryono, mengatakan pihaknya turut membantu merumuskan konsep pemberdayaan pengungsi serta pelibatan lembaga zakat dan kemanusiaan.

Sementara itu, Yusril menyambut positif hasil kajian tersebut dan mendorong agar revisi Perpres segera diproses. Ia menilai regulasi yang berlaku masih menghadapi kendala, termasuk pembagian kewenangan serta penyediaan tempat penampungan sementara.

Penurunan pendanaan dari lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM juga dinilai membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif dan mandiri.

Melalui revisi tersebut, Dompet Dhuafa berharap kebijakan penanganan pengungsi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, dan pemberdayaan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here