
REVISI Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) dikhawatirkan akan memasung kembali kebebasan pers yang telah dinikmati di dekade terakhir ini.
Betapa tidak? Kebebasan pers dijamin melalui UU Nomor 40/1999, sementara sejumlah pasal yang tercantum dalam revisi UU MD3 dan revisi RKUHP jelas-jelas membatasi ruang gerak pers.
Bedanya, revisi UU MD3 sudah disahkan beberapa hari lalu, sedangkan revisi KUHP masih dimungkinkan diubah atau disempurnakan karena DPR dan pemerintah memutuskan perpanjangan waktu untuk membahasnya.
Di pasal 122 (k) revisi UU MD3 disebutkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia, Yadi Hendriana dalam diskusi tentang RKUHP terkait kebebasan pers berdasarkan UU no. 40 tahun 1999 (15/2) menyebutkan, DPR sekaligus memproteksi dirinya dan juga dari exsposure (pengungkapan pers).
“Ini berbahaya dan bertentangan dengan UU Pers, “ ujarnya.
Sementara dalam RKUHP, menurut Ketua Bidang Advokasi PWI Tri Agung Kristanto , ditemukan 28 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, bahkan dimuat pula beragam sanksi-sanksi pidana baru, lebih banyak dari yang tertera di KUHP lama.
Lebih dari itu, kata Agung, prinsip-prinsipnya tidak berubah, padahal di negeri asalnya, Belanda, sejumlah pasal KUHP tidak digunakan lagi, termasuk hukuman mati.
“Jadi, KUHP memang perlu direvisi, tetapi harus dibedah dulu bersama-sama, “ tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Jurnalis Independen Abdul Manan yang menyebutkan, pasal-pasal RKUHP sekarang sangat kolonialistik, padahal selayaknya semangat untuk menghilangkan pemenjaraan menjadi bagian revisi RKUHP, bukan malah ditambah.
Sementara mantan Ketua Dwan Pers Bagir Manan mengutip pemikir Perancis, Montesquieu bebera ratus tahun lalu menyebutkan, ia memahami nikmatnya kekuasaan sehingga agar langgeng, orang berusaha terus memproteksinya.
“Saya paham, kenapa revisi RKUHP dan UU MD3 dibuat, “ demikian tambahnya.
(Kompas/ns)




