
JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua minggu mulai dari 10 hingga 23 Juli tahun ini. Polda Metro Jaya melaporkan melalui akun media sosial Instagram @tmcpoldametro bahwa terdapat 14 target dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta.
Ke-14 target tersebut termasuk melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melampaui batas kecepatan, dan mengemudi tanpa memiliki SIM.
Selain itu, sasaran operasi juga termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai dengan peraturan.
Bagi kendaraan bermotor roda dua, sasaran operasi termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan dengan lebih dari satu orang.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sasaran operasi termasuk pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menindak kendaraan yang menggunakan pelat RFS/RFP.
Namun, Polda Metro Jaya belum dapat memberikan rincian tentang jumlah personel dan lokasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023.
“Informasi mengenai jumlah personel dan titik lokasi operasi akan disampaikan pada tanggal 10 Juli saat apel besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti diberitakan Antara, Minggu (9/7/2023).
Pada Operasi Patuh Jaya 2022 sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 38.738 kendaraan di 35 lokasi selama 14 hari. Terdapat 34.906 kendaraan yang menerima teguran atas pelanggaran yang dilakukan, sementara sebanyak 3.832 tilang dilakukan melalui sistem ETLE.
Dalam penindakan tilang tersebut, Polda Metro Jaya mencatat kasus penggunaan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157 kasus, serta pelanggaran melebihi batas kecepatan sebanyak 146 kasus.
Selain itu, terdapat 2.851 kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan sebanyak 678 kendaraan yang ditilang melalui sistem ETLE karena melanggar aturan ganjil-genap.



