Polemik OTT, Korupsi Jalan Terus

Polemik mencuat soal OTT, karena belum adanya sepemahaman di kalangan pejabat tentang upaya pemberantasan korupsi. Pencegahan belum berjalan baik, penindakan pun melempem.

KASUS-kasus korupsi makin marak dilakukan termasuk oleh oknum-oknum pejabat lembaga tinggi negara bidang hukum seperti MA dan MK, sementara di kalangan pejabat, terkait OTT oleh KPK saja belum sepaham.

Menko Marinvest Luhut Panjaitan, di berbagai kesempatan menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap aksi-aksi OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK karena dianggapnya cuma bikin gaduh dan merusak citra Indonesia, bahkan ia menyebutnya sebagai tindakan kampungan.

Dalam orasinya pada acara Peluncuran Aksi Pencegaha Korupsi di Jakarta (20/7), Luhut a.l menyebutkan pentingnya penggunaan e-katalog dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa sehingga menargetkan, nantinya 2,3 juta item barang harus didaftarkan di e-katalog.

“Kalau sudah menggunakan digitalisasi dengan e-katalog, tidak perlu lagi OTT-OTT. Apanya lagi yang bisa dikorupsi?, “ kata Luhut balik bertanya.

Lebih jauh Luhut menyebut OTT-OTT hanya memperburuk citra Indonesia dan di acara terpisah sebelumnya ia juga mempertanyakan, apa OTT juga dilakukan di negara-negara bermatabat (maju-red)?.

“Kita memang harus hati-hati dan tidak boleh merasa jumawa, tapi juga jangan merusak (wajah) kita sendiri, “ tandasnya, sementara di suatu acara di Gedung KPK, Jakarta (187) ia menyebut OTT adalah tindakan kampungan.

“Jangan cuma bilang (sesumbar-red) nangkap-nangkap saja. Saya anggap ini kampungan. Saya setuju ada yang ditangkap, tetapi kalau jumlahnya makin sedikit berkat diberlakukannya digitalisasi, kenapa tidak?, tanya Luhut.

Jadi polemik

Sebaliknya, pernyataan Luhut menuai komentar dari sejumlah kalangan, misalnya peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, anggota DPR dan mantan Komisioner KPK.

Zaenur Rohman menilai, pernyataan Luhut sangta berbahaya dan menunjukkan betapa problematiknya pemahaman dan semangat antikorupsi pejabat di negeri ini.

Di tengah situasi yang sangat korup saat ini, menurut dia, mustahil hanya dilakukan pencegahan. “Pencegahan dan penindakan tidak bisa dipisahkan dan yang paling bagus penindakan, “ujarnya.

Lebih jauh Rohman mengemukakan, bercermin pada Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang sangat rendah (skor 34 dari 100), pernyataan Luhut menunjukkan betapa naifnya sikap pejabat yang tutup mata, praktek korupsi sudah sangat akut dan upaya membasminya sulit dilakukan.

“Perubahan bisa dimungkinkan jika dilakukan shock therapy melalui penindakan, lalu diikuti perbaikan sistem, “ tandasnya.

Rohman berpendapat, korupsi sulit dicegah jika orang yang akan melakukan menganggap risikonya berat dan kemungkinan besar  ketahuan, sebaliknya orang akan terdorong melakukan jika menganggap, kemungkinan kecil tertangkap atau kalau ketahuan pun hukumannya ringan atau bisa mengakali penegak hukum dengan berbagai cara.

Sedangkan an ggota Komisi III DPR yang juga mantan Jubir KPK Johan Budi mengemukakan, pencegahan dan penindakan terkait tindakpidana korupsi harus berjalan seiring, tidak perlu dibatasi, mana porsinya yang lebih besar atau lebih kecil.

“OTT juga salah satu instrumen untuk menangkap koruptor, “ ujarnya seraya menambahkan OTT dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, tidak harus dibatasi jumlahnya.

Pada bagian lain, Budi juga menyebutkan, praktek korupsi tidak hanya terkait pengadaan barang atau jasa yang bisa dideteksi melalui sistem digitalisasi dengan e-katalog, tetapi juga bisa berupa penyalahgunaan wewenang atau terkait perizinan.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD secara tersirat walau menyebutkan dari satu sisi, logika yang dilontarkan Luhut benar, aksi OTT tidak perlu dilarang, mengingat pencegahan praktek korupsi di negeri ini masih jauh dari sempurna.

“Kongkretnya, OTT tidak perlu dilarang saat mekanisme pencegahan korupsi belum berjalan baik, “ tandasnya.

Menurut Mahfud, bagus-bagus saja jika suatu saat nanti (bila mekanisme pencegahan sudah berjalan baik-red), korupsi dicegah sejak awal, tetapi karena kini belum bisa dilakukan sepenuhnya saat ini, OTT perlu dilakukan agar tampak negara hadir.

Sejak 2004 sampai 2022 saja tercatat 1.351 kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk 12 menteri, 16 kepala lembaga, empat dubes, 21 gubernur, 22 hakim, dan 10 jaksa, 22 gubernur dan 154 bupati/walikota atau  wakilnya dan 319 anggota DPR dan DPRD.

Yang memprihatinkan, diantara terpidana korupsi ada beberapa yang menjabat hakim agung seperti Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, Ketua MK Moh. Akil, Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua  DPD Irman Guzman, sedangkan ketua parpol: Preside PKS Lufty Hasan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum PPP Suryadarma Ali dan Romahumuzyiy.

Ironisnya, saat korupsi makin marak dan naif, tercermin misalnya dari dugaan korupsi proyek BTS yang melibatkan Menkominfo Johny G Plate dimana sekitar Rp8 triliun dari proyek bernilai sekitar Rp11 triliun dijadikan bancakan oleh berbagai pihak, para pejabat dan politisi belum sepaham dalam penanganannya.

Greget pemberantasan korupsi juga nyaris tak terdengar dalam penjaringan calon presiden, wakil presiden atau calon legislator dalam Pemilu 2024, padahal negeri ini membutuhkan pemimpin dan politisi yang jujur, berani dan handal untuk membasmi kejahatan luar biasa itu.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement