BEKASI – Setelah Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka pembakaran Muhammad Al Zahra atau Zoya, kini polisi membentuk tim khusus untuk memburu lima orang lagi yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
“Lima orang sedang dalam pengejaran. Kami membentuk tim khusus dari 3 subdit. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim dibantu Kapolsek Babelan dan dibantu Kasat Intelkam,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra di Mapolres Metro Bekasi, dikutip Tribun.
Hal itu diketahui dari bukti petunjuk, keterangan sejumlah saksi, dan keterangan dua tersangka.
Dari temuan alat bukti, baru dua orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, yakni yakni NA dan SU.
NA (39) adalah pegawai swasta berperan menendang perut MA sebanyak satu kali dan bagian punggung dua kali. Sementara SU (40), petugas sekuriti melakukan penendangan sebanyak dua kali ke tubuh MA.





