Putar Musik di Acara Kawinan Bisa Kena Royalti, Ini Besarannya

Ilustrasi penyani di acara kawinan (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Dunia musik kembali ramai diperbincangkan terkait pembayaran royalti. Setelah kafe dan restoran, kini pemutaran lagu di acara pernikahan juga diwajibkan membayar royalti.

Menurut Robert, Head of Corporate Communications dan Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), kewajiban ini dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan artis atau band yang tampil. Tarifnya adalah 2% dari total biaya produksi musik (seperti sewa sound system, panggung, dan honor artis).

“Tarifnya adalah 2 persen dikali biaya produksi musik (rental sound system, panggung, fee artis, dan lain-lain),” katanya mengutip IDN Times, Senin (11/8/2025).

Pembayaran ini disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang kemudian didistribusikan kepada para komposer melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, sebanyak tiga kali dalam setahun. Robert menegaskan bahwa pembayaran ini bukanlah pungutan liar, melainkan hak para pencipta lagu.

Ia juga menambahkan bahwa selama peraturan yang ada belum berubah, penyelenggara acara harus mematuhinya. Namun, isu ini masih menimbulkan pro dan kontra, terutama karena adanya perbedaan penjelasan dari berbagai lembaga terkait pemutaran musik di acara komersial maupun non-komersial.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here