
PEMERINTAH Presiden Joko Widodo dari tahun ke tahun terus menaikkan kucuran dana desa (DD) dalam upaya percepatan dan pemerataan pembangunan di pedesaan agar tidak terjadi ketimpangan dibanding wilayah perkotaan.
Sayangnya, DD yang dialokasikan dari APBN sesuai UU No. 16 tahun 2014 tidak terserap tuntas akibat lemahnya manajemen aparat desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan penyalurannya.
Besaran pagu DD naik dari tahun ke tahun dari Rp20,7 triliun pada 2015, Rp46,9 triliun pada 2016, Rp49,6 triliun pada 2017 dan Rp 60 triliun pada 2017 untuk 74.954 desa di 6.445 kecamatan di 434 kabupaten/kota di 34 propinsi.
Dari Rp60 triliun pagu DD, yang sudah disalurkan hingga 31 Desember baru Rp48,3 triliun, sedangkan sisanya Rp11,7 triliun masih mengendap di kas pemerintah daerah. Tiap desa menerima antara Rp750 juta hingga Rp 1 miliar.
Bisa dibayangkan, tutur Menkeu Sri Mulyani, dana sebesar itu bisa digunakan membangun 42.000 meter jembatan, 72.000 ruang kelas SD, memberikan subsidi beras bagi 8,7 juta keluarga miskin atau beasiswa bagi 12 juta siswa SLA.
Mekanisme penyaluran DD dilakukan berjenjang, mulai dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di kemenkeu ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) yang kemudian meneruskannya ke Rekening Kas Desa (RKD) milik pemerintah desa.
DD tahap I (Rp36 triliun) yang disalurkan April dan tahap II (Rp24 triliun) pada Agustus dari RKUN ke RKUD, menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boeiarso T widodo di Jakarta, (7/1) hingga 31 Des. 2017 mencapai Rp59,77 triliun atau 99,6 persen dari total pagu, menjangkau 74.910 desa di 434 daerah.
Namun dari RKUD ke RKD, baik tahap I dan II baru mencapai Rp48,3 triliun atau 80,84 persen dari pagu, sisanya masih mengendap di rekening kas pemda (RUKD).
Dana desa yang tidak tersalurkan dari RKUN ke RKUD akan menjadi sisa anggaran lebih (SAL), sedangkan yang tidak tersalurkan dari RKUD ke RKD akan menjadi sisa di RKUD yang akan diperhitungkan bagi penyaluran dana desa tahun berikutnya.
Petugas pendamping
Di tingkat penyaluran, peran petugas pendamping perangkat desa sering dikeluhkan oleh para kades yang belum memahami mekanisme pengelolaan DD, mengingat mereka cuma mengawalnya sampai dana dikucurkan.
“Pelatihan perlu diberikan agar petugas pendamping mampu menghadapi oknum perangkat desa dan birokrat daerah yang berniat memanipulasi Dana Desa, “ ujar Peneliti Senior Pusat Studi Pedesaaan dan Kawasan UGM Bambang Hudayana.
Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes, PDTT) Eko P Sanjoyo mengakui, penyunatan DD saat pengerjaan proyek rawan dan sering terjadi sebelumnya di Papua, Sumatera Utara dan Madura.
Di Papua misalnya, terungkap pemotongan DD di Kab. Pegunungan Bintang masing-masing Rp15 juta di 227 desa dan di Kab. Tolikara terkait pembelian fiktif 507 sepeda motor, 36 perahu dan aset lainnya.
Komite Pemantau Penyelenggara Otda menyebutkan, minimal ada 48 kasus dugaan penyelewengan DD yang diproses, KPK menerima sekitar 360 pengaduan dan Kemendesa, PDTT lebih 900 pengaduan terkait indikasi penyimpangan DD.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menilai, penyimpangan Dana Desa terjadi a.l. karena ketidakjelasan pengelolaan program tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasannya.
Dana Desa bersumber dari Kemendes, PDTT namun aparat pengelola di lapangan bertanggungjawab pada Kemdagri. “Pengelolaan uang dan penanggungjawab seharusnya tidak dipisahkan, “ kata Pahala pada harian Kompas (9/8/17).
Pahala juga menyayangkan, jaringan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang memiliki kesiapan infrastruktur tidak dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan penyaluran DD.
Kasus penyelewengan DD yang terungkap di Kab. Pamekasan, Madura, menurut Pahala, hanyalah puncak “gunung es” yang tampak sebagian kecil di permukaan.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluh, karena pimpinan keempat institusi yang seharusnya mengawal dan mengamankan DD yakni kejaksaan, inspektorat daerah, kades dan kepala daerah malah sering ikut bermain.
Tanggungjawab dan ancaman sanksi terhadap penyalahgunaan dana desa harus disampaikan pada segenap pemangku kepentingan, sementara warga akar rumput di pedesan juga harus ikut mengawalnya.



