RI Amati Sengketa Kebijakan Tarif Trump dan MA

PRESIDEN Prabowo Subianto menilai,  keputusan Mahkamah Agung (MA)  Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan pajak timbal balik yang diambil Presiden Donald Trump harus dihormati semua pihak.

Sementara pemerintah masih akan memantau perkembangan selanjutnya kebijakan AS tersebut.

“Ya kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri AS, ya kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo dalam keterangan pers di Amerika Serikat, dikutip Minggu (22/2).

Prabowo menilai kebijakan tarif baru yang dipatok Trump sebesar 10 persen lebih menguntungkan buat Indonesia karena jauh lebih rendah keimbang hasil kesepakatan tarif resiprokal antara RI dan AS sebesar 19 persen yang ditetapkan Presiden AS itu sebelumnya.

“Saya kira ya menguntungkan lah. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” kata Prabowo.

MA AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump karena dinilai telah melanggar konstitusi. Tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan Trump dinyatakan ilegal.

Hal ini tak hanya menjadi pukulan telak terhadap agenda ekonomi andalan Trump, juga membuat pemerintah AS berpotensi harus mengembalikan seluruh dana yang mereka terima sebelumnya dari penetapan tarif resiprokal itu kepada para importir.

Harus kembalkan USD 175 miliar
Dalam catatan detikcom, Universitas Pennsylvania pada riset Penn Wharton Budget memperkirakan total dana yang harus dikembalikan pemerintah AS bisa mencapai US$ 175 miliar atau Rp 2.955,4 triliun (kurs Rp 16.888).

Bahkan sejumlah importir dikabarkan juga sudah mengajukan pengembalian BM dengan mengutip putusan yang menyatakan bahwa kebijakan Trump yang didasari UU Kewenangan   Ekonomi Darurat Int’l (Int’l  Emergency Economic Powers Act/IEEPA)  tidak sah.

Universitas Pennsylvania dalam riset dari Penn Wharton Budget memperkirakan total dana yang harus dikembalikan pemerintah AS bisa mencapai US$ 175 miliar atau Rp 2.955,4 triliun (kurs Rp 16.888).

Sebab dalam putusan Mahkamah Agung AS yang disampaikan pada Jumat (21/2) waktu setempat tidak menyebutkan bahwa pemerintah federal dapat menyimpan uang yang telah dikumpulkan dari tarif tersebut.

Meski putusan ini juga tidak secara eksplisit membahas soal pengembalian dana bea masuk.

“Pemerintah mungkin harus mengembalikan miliaran dolar kepada importir yang membayar tarif IEEPA, meskipun beberapa importir mungkin telah membebankan biaya itu kepada konsumen atau pihak lain,” kata salah satu dari tiga hakim MA, Agung Brett Kavanaugh yang menentang putusan pembatalan kebijakan tarif dikutip dari CNBC, Sabtu (21/2).

“Selain itu, menurut Pemerintah, tarif IEEPA telah membantu memfasilitasi kesepakatan perdagangan senilai triliunan dolar, termasuk dengan negara-negara China, Inggris, Jepang, dan banyak lagi. Keputusan Pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian terkait pengaturan perdagangan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu ekonom senior di PNC Financial Services Group, Brian LeBlanc, mengatakan pemerintah AS akan kehilangan dana cukup besar akibat  putusan MA, sebab sekitar 60 pesen BM yang diterima AS saat ini berasal dari kebijakan tarif resiprokal itu.

“Pengembalian dana akan rumit, dan kami  mengira pemerintahan Trump akan mengganti sebagian besar (tidak semua) pendapatan tarif yang hilang,” terang LeBlanc dalam unggahan di akun LinkedIn miliknya.

Perkembangan internal politik domestik AS selanjutnya masih belum menentu, yang penting, semoga tetap menguntungkan Indonesia. (detikfnance/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here