Satgas Khusus Dibentuk, Penindakan Ormas Meresahkan Mulai Disiapkan

Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait langkah penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa jika nantinya ada keputusan untuk membekukan ormas tertentu, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan menindaklanjutinya.

“Nanti di AHU yang akan melakukan itu, tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kemendagri,” ujar Supratman dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan aktivitas ormas merupakan tanggung jawab Kemendagri, sedangkan status hukum dan kelembagaan ormas berada di bawah kewenangan Kemenkumham.

“Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, saya rasa arahan Presiden sudah jelas, ya, bahwa [jika] badan hukumnya dibekukan, itu pasti disampaikan ke kami,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru dibentuk memiliki tugas utama untuk menegakkan aturan yang berlaku terhadap ormas di Indonesia.

Tito menjelaskan, ormas dibagi menjadi dua jenis, yaitu ormas yang memiliki badan hukum dan ormas yang belum berbadan hukum namun terdaftar di pusat data pemerintah.

“Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” kata Tito, belum lama ini.

Sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum tetapi telah terdaftar di Kemendagri, penanganannya akan dilakukan dalam bentuk sanksi administratif oleh kementeriannya.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi membentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada Selasa (6/5/2025).

Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan bertugas menindak berbagai aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum serta merusak iklim investasi.

Menteri Koordinator Polhukam, Budi Gunawan, menambahkan bahwa satgas ini juga akan menindak kelompok-kelompok preman dan ormas yang terlibat dalam aksi pemalakan terhadap pelaku usaha.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here