JAKARTA – Meskipun bukan ibadah wajib, wakaf memiliki peran penting dalam perkembangan Islam di dunia. Wakaf tidak hanya sebagai ibadah ritual, tetapi juga berdampak signifikan pada pembangunan sosial masyarakat.
Sebagai umat Islam, kita harus memahami dengan baik bagaimana melaksanakan ibadah wakaf dengan benar. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sejarah wakaf dan perkembangannya dalam Islam, berikut ini delapan fakta sejarah singkat tentang wakaf!
- Wakaf Pertama dalam Islam Dilakukan oleh Rasulullah SAW
Wakaf mulai dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan perkembangan Islam di Madinah. Ketika Rasulullah SAW hijrah dari Yasrib ke Madinah, umat Islam memerlukan masjid untuk memperkuat ukhuwah dan barisan.
Orang pertama yang melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW sendiri dengan mewakafkan tanah miliknya untuk pembangunan Masjid Quba. Selain itu, tanah hibah yang diterima oleh Rasulullah SAW juga dijadikan Masjid Nabawi.
Tidak hanya itu, pada tahun ketiga Hijriah, Rasulullah SAW juga mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, termasuk kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.
- Wakaf Produktif Diperkenalkan oleh Rasulullah SAW
Sejarah wakaf secara singkat selanjutnya berasal dari sahabat nabi, Umar Bin Khattab. Suatu ketika, Umar bin Khattab mendapatkan tanah hibah. Ia pun bertanya dan meminta nasihat kepada Rasulullah mengenai tanah tersebut. Rasulullah bersabda seperti yang ada dalam hadis dari Ibnu Umar:
“Jika engkau menginginkannya, kau tahan pokoknya dan kau sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar menginformasikan bahwa Umar kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya harta itu tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan dan tidak di hibahkan.”
- Para Sahabat Berwakaf dari Harta yang Paling Dicintai
Tindakan Umar bin Khattab ini diikuti oleh sahabat-sahabat lainnya. Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Abu Thalhah, dan sahabat-sahabat lainnya juga mewakafkan harta yang paling mereka cintai.
Abdurrahman bin Auf pernah membeli sumur dari seorang Yahudi dan kemudian mewakafkannya untuk digunakan oleh banyak orang. Hingga kini, meskipun sudah ribuan tahun berlalu, sumur tersebut masih ada dan manfaatnya terus berkembang.
Ali bin Abi Thalib juga mewakafkan tanahnya yang subur. Selain itu, Muadz bin Jabal mewakafkan rumahnya yang dikenal sebagai Darul Anshar.
- Wakaf Dikelola dengan Rapi di Masa Kekhalifahan Umayah dan Abbasiyah
Pada masa kekhalifahan pascanabi Muhammad dan sahabat, gerakan wakaf semakin berkembang, terutama pada masa pemerintahan Khalifah Umayah dan Abbasiyah. Saat itu, praktik wakaf semakin meluas dan dikelola dengan lebih terstruktur.
Di zaman Khilafah Umayah, wakaf dikelola oleh lembaga khusus di bawah pengawasan departemen kehakiman. Sementara itu, di Kekhalifahan Abbasiyah, wakaf dikelola oleh lembaga yang dikenal sebagai Sadr Al-Wuquf, yang bertanggung jawab atas administrasi dan perekrutan SDM untuk mengelola wakaf tersebut.
- Perkembangan Pesat Pengelolaan Wakaf di Masa Dinasti Ayyubiyah dan Mamluk
Pada masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir, wakaf mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Hampir semua tanah pertanian di bawah kekhalifahan Ayyubiyah dijadikan harta wakaf, yang dikelola dan menjadi milik negara melalui Baitul Maal.
Di bawah kepemimpinan Salahudin Al-Ayyubi, wakaf uang mulai berkembang di Mesir. Hasil dari wakaf uang ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan juga untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan tempat penginapan.
Demikian juga dengan Kekhalifahan Dinasti Mamluk. Perkembangan wakaf semakin pesat baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Aset yang dikelola menjadi sangat beragam, tidak hanya tanah, tetapi juga bangunan, gedung perkantoran, penginapan, sekolah, dan lain-lain.
Pada masa Dinasti Mamluk, terdapat juga wakaf hamba sahaya yang bertugas memelihara masjid dan madrasah.
- Turki Utsmani dan Awal Perundang-Undangan Wakaf
Di bawah Kekhalifahan Turki Utsmani, undang-undang khusus untuk mengelola wakaf dikeluarkan pada 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah.
Undang-undang tersebut mengatur pencatatan wakaf, cara mengelola wakaf, sertifikasi wakaf, strategi mencapai tujuan wakaf, dan pembentukan lembaga wakaf yang teradministrasi.
Pada tahun 1287 Hijriah, Kekhalifahan Turki Utsmani juga mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang status tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf.
- Sejarah Wakaf dan Perkembangannya di Indonesia
Sejarah wakaf di Indonesia mulai berkembang sejak masuknya Islam dan para ulama mulai berdakwah. Bahkan, wakaf mulai dikenal dan dikembangkan sejak zaman kesultanan. Beberapa bukti sejarah menunjukkan bahwa pada masa itu, banyak bangunan seperti masjid, madrasah, kompleks makam, dan lahan tanah yang berdiri karena wakaf.
Beberapa masjid diantaranya adalah seperti:
- Al Falah di Jambi, berasal dari tanah Sultan Thah Saifudin.
- Masjid Demak, wakaf dari Raden Patah.
- Kauman Cirebon, wakaf dari Sunan Gunung Djati.
- Menara Kudus, wakaf dari Sunan Muria.
- Masjid Agung Semarang, wakaf dari Pangeran Pandanaran.
- Masjid Ampel Surabaya, wakaf dari R. Rochmat Sunan Ampel.
- Masjid Agung Kauman Yogya, wakaf dari Sultan Agung, dan sebagainya.
Pada 1960, wakaf mulai diatur dalam Undang-Undang. Sebelumnya, wakaf hanya diatur melalui hukum kebiasaan dan berdasarkan fikih Islam. Namun, karena potensinya yang besar, aturan rinci pun dibuat dan diperhatikan.
Di era modern (2021), perhatian terhadap wakaf semakin meningkat. Negara mengatur wakaf melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI). Anggotanya diangkat secara resmi oleh Presiden, dan tugasnya sangat penting untuk meningkatkan produktivitas harta wakaf di Indonesia.
Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004, BWI bertugas membina dan memberikan izin kepada nazir wakaf. BWI juga mendorong nazhir wakaf untuk mengembangkan harta wakaf dan berhak memberhentikan nazhir yang tidak mampu melaksanakan tugasnya.
- Dompet Dhuafa Bagian fari Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Dalam perkembangan wakaf di Indonesia, Dompet Dhuafa memainkan peran penting. Selain sebagai lembaga pengelola zakat, Dompet Dhuafa juga resmi menjadi Nazir Wakaf yang legal di Indonesia.
Sebagai lembaga nazhir, Dompet Dhuafa terus menghadirkan terobosan dan inovasi terbaru untuk perkembangan wakaf di Indonesia, seperti wakaf uang, wakaf saham, wakaf tunai, dan lainnya.
Hasilnya sangat signifikan, dengan berdirinya berbagai fasilitas seperti Rumah Sakit untuk Dhuafa, Pusat Belajar Mengaji, Khadijah Learning Center, Sekolah Smart Ekselensia, Rumah Tahfidz, dan sebagainya.
Itulah delapan fakta sejarah wakaf yang dapat diketahui mengenai perkembangan Islam hingga ke Indonesia.