KUALA LUMPUR – Miliki konten teror ISIS, warga negara Indonesia mendapat hukuman 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Amar putusan yang dibacakan Rabu (17/10/2018), menjatuhkan vonis kepada Andi Pribadi alias Mohd Al-Arshy, 24, yang kedapatan atas kepemilikan lima foto dan sembilan video kelompok teror itu di ponselnya.
Dia ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada 17 Januari 2018 di kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.
Pria asal Jawa Timur ini didakwa melanggar Pasal 130JB ayat (1) huruf (a) dari undang-undang pidana Malaysia yang memberikan hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda.
Seluruh barang-barang yang terkait tindakan terorisme kepunyaan pelaku turut disita pihak berwenang Malaysia.
Merespons kejadian ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir memastikan setiap WNI di luar negeri mendapatkan bantuan hukum.
“SOP jika ada masalah hukum, kita langsung memberikan pendampingan,” kata Arrmanatha.
Arrmanatha menyampaikan pemerintah RI masih menunggu update dari perkembangan atas vonis tersebut.
Seperti dikutip dari Anadolu Agency, KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia melaporkan bahwa Andi kini telah dipindahkan ke Penjara Kajang Lelaki, Selangor.





