DENPASAR – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status Gunung Agung dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga) terhitung mulai hari Senin,(18/9/2017) pukul 21.00 WITA.
Kepala Pusdatin dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan atas peningkatan status tersebut PVMBG merekomendasikan tidak boleh melakukan pendakian dan tidak berkemah di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 6 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung.
Larangan beraktivitas juga berlaku untuk area seluas 7,5 km. “Zona ini harus kosong dari aktivitas masyarakat,” ucapnya.
Namun Sutopo juga menyampaikan masyarakat di sekitar Gunung Agung untuk tetap tenang namun tetap menjaga kewaspadaan. Tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Agung yang tidak jelas sumbernya.
“Masyarakat diimbau tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaannya. Masyarakat silakan tetap beraktivitas normal. Wisatawan silakan tetap berkunjung ke Bali. Taati semua rekomendasi dan saran dari pemerintah dan pemda. PVMBG, BNPB dan BPBD pasti akan selalu menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait aktivitas Gunung Agung dan langkah-langkah antisipasinya,” kata Sutopo, dikutip Times Indonesia.
Badan Geologi mencatat bahwa Gunung Agung terakhir kali meletus pada 12 Mei 1963. Saat itu letusan tercatat dengan skala VEI 5, dengan tinggi kolom erupsi setinggi 8-10 km di atas puncak Gunung Agung dan disertai oleh aliran piroklastik yang menghancurkan beberapa desa di sekitar.
VEI merupakan skala pengukuran relatif letusan gunung. Gunung Agung dengan VEI 5 dideskripsikan mengalami erupsi sangat besar. Saat itu letusan menewaskan sekitar 1.100 jiwa, yang sebagian terkena aliran lahar.





