Syarat Sekolah di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Gelar PTM

Pembelajaran Tatap Muka (PJM) penting, agar tidak terjadi "learning lost" tetapi lebih penting menghindari terciptanya klaster Covid-19 di sekolah-sekolah yang mulai bermunculan.

JAARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti menjelaskan syarat sekolah-sekolah yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.

Menurutnya, PTM 50 persen dilakukan dengan durasi belajar dibatasi maksimal 4 jam pelajaran per hari, mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Suharti mengatakan, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Lalu, capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.

Jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.

“Ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB,” katanya.

 

Advertisement