Tak Perlu ke Kantor Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di 14 Titik Ini

0
136
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui gerai Samsat Keliling yang tersebar di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (20/2/2024).

 

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing dengan fotokopi. Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sedangkan untuk pajak kendaraan lima tahunan dan pergantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mengurusnya langsung di kantor Samsat terdekat.

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), berikut lokasi Samsat Keliling di Jadetabek:

  1. Jakarta Pusat: JIExpo dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB).
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB).
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
  6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere Jaya (08.00-14.00 WIB).
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-19.00 WIB).
  8. Ciledug: Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB).
  9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.00 WIB).
  10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan halaman Gtown House (08.00-14.00 WIB).
  11. Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (08.00-13.30 WIB).
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Cikarang (09.00-12.00 WIB).
  13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Sukamaju (08.00-12.00 WIB).
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB).

Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih mudah dan praktis dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat utama.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here