Tarik Ulur Vaksin AstraZeneca

BPOM dan MUI mengijinkan pengunaan vaksin AstraZeneca setelah ditegaskan oleh Badan Kesehatan dunia (WHO) dan Badan Obat Eropa (EMA) vaksin tersebut aman dan efektif untuk melawan Covid-19.

BELASAN negara yang semula menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca-Oxford University, Inggeris mengijinkannya kembali setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Obat-obatan Eropa (EMA)menjamin  keamanannya.

Kebijakan untuk menangguhkan program vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca yang diproduki menggunakan modifikasi vektor virus simpanse yang dimodifikasi, dilemahkan dari virus biasa (adenovirus) diambil akibat pemberitaan miring terkait efek pasca penyuntikan.

Alasannya, seorang lansia di Bulgaria meninggal, sementara tiga puluhan orang lainnya di sejumlah negara dilaporkan mengalami pembekuan darah (thromboemboli) setelah divaksinasi.

Namun kemudian terbukti, lansia tersebut meninggal karena serangan jantung, sementara kasus-kasus thromboemboli yang dilaporkan juga tidak terbukti, apalagi dalam uji-uji klinis sebelumnya, juga sudah diteliti pula kemungkinan efek samping tersebut.

Faktanya,  vaksin AstraZeneca yang sudah disuntikkan pada sekitar 10 juta orang saat ini jauh lebih banyak manfaatnya ketimbang  kemungkinan risiko yang bakal ditimbulkannya.

Negara-negara yang semula melakukan penangguhan penggunaan vaksin AstraZeneca a.l. Austria, Italia, Islandia, Portugal, Spanyol, negara di kawasan Baltik (Estonia, Latvia, Lituania), Luksemburg dan Rumania dan negara Skandinavia: Denmark, Finlandia dan Norwegia.

Indonesia sendiri yang sudah menerima gelombang pertama vaksin AstraZeneca sebanyak 1,1 juta dosis , 8 Maret lalu dan secara betahap akan mendapatkan 11 juta dosis lagi sampai Mei nanti semula juga ikut menangguhkan penggunaannya.

Vaksin Sinovac dari China yang sudah digunakan dalam program vaksinsi sejak 13 Januari lalu dan vaksin Moderna dan Novavax (AS) dan Pfizer-BionTech  (AS-Jerman) yang akan datang kemudian, pengadaannya dilakukan secara bilateral (G to G).

Sedangkan pengadaan vaksin AstraZeneca dilakukan melalui mekanisme multilateral yakni skema Covax (covid Vaccine) yang diprakasai oleh WHO dan Aliansi Vaksinasi dan Imunisasi Global (GAVI).

Negara-negara maju mendanai pengadaan vaksin dalam skema Covax tersebut, sementara negara-negara berkembang dan miskin termasuk Indonesia menerima vaksin secara gratis.

BPOM sendiri ecara resmi telah mengijinkan penggunaan vaksin AstraZeneca (19/3) setelah melalui kajian analisis bersama para Ahli Imunisasi Nasional, Komite Nasional Penilai Obat dan Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).

Sementara MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am juga mengijinkan penggunaan vaksin AstraZeneca walau pun proses pembuatannya tidak halal karena menggunakan sel  babi atau tripsin.

Pertimbangannya, karena vaksin AstraZenaca digunakan dalam keadaan mendesak (syar’i) di tengah ancaman penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dan diperlukan langkah pencegahan dengan vaksin oleh para ahli yang kompeten.
Alasan lainnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal masih terbatas jumlahnya, sementara Indonesia masih berusaha menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar terbebas dari Covid-19.
Selain itu ada jaminan keamanan penggunaannya juga sudah disampaikan oleh BPOM , sementara ketersedian vaksin yang halal belum mencukupi jumlahnya.
Di dalam negeri, sosialisasi dan klarifikasi tentang vaksin AstraZeneca terutama terkait keamanannya di tengah keraguan sebelumnya, juga mengenai kehalalannya dalam kondisi darurat perlu terus diintensifkan.
Jika tidak, para hoaker tentu sudah memiliki “peluru” untuk memprovokasi dan menghasut publik agar menolak penggunannya.

 

.

Advertisement