JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876, atau naik 6,17% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Kenaikan ini setara Rp 333.115 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Penetapan UMP mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha.
Penentuan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan nilai alfa 0,75—titik tengah dari rentang 0,5–0,9—yang dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Menurut Pramono, penggunaan alfa tersebut membuat kenaikan UMP Jakarta berada di atas laju inflasi, sehingga diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan pelaku usaha.





