Jakarta, KBKNews.id – Pemandangan tumpukan uang pecahan Rp100.000an yang menjulang tinggi di ruang konferensi pers lembaga penegak hukum belakangan semakin sering terlihat. Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian, praktik memamerkan uang sitaan atau rampasan hasil tindak pidana kian menjadi bagian dari komunikasi publik penegakan hukum.
Terbaru, KPK memamerkan uang rampasan senilai Rp300 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), Kamis, 20 November 2025. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar yang dirampas dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, setelah vonis perkara berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemajangan uang tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
“Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat barang rampasannya,” ujar Budi, Jumat, 21 November 2025.
Mulai dari Aset Mewah hingga Uang Tunai
Sebenarnya, KPK lebih sering memamerkan aset non-tunai seperti mobil dan motor mewah hasil operasi tangkap tangan (OTT). Pada 21 Agustus 2025, Gedung Merah Putih KPK bahkan sempat disulap menjadi semacam “showroom” kendaraan mewah hasil sitaan kasus sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pemajangan uang tunai Rp300 miliar pada November lalu menjadi momen yang relatif jarang dilakukan KPK. Berbeda dengan Kejaksaan Agung yang lebih dahulu dan lebih rutin memamerkan uang sitaan dalam jumlah fantastis.
Praktik yang Lazim di Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung tercatat beberapa kali memamerkan tumpukan uang hasil penanganan perkara korupsi besar. Pada 17 Juni 2025, Kejagung menampilkan uang titipan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp2 triliun, bagian dari total Rp11,8 triliun aset yang diamankan.
Kemudian, pada 20 Oktober 2025, Kejagung kembali menampilkan sebagian dari Rp13,2 triliun uang negara terkait perkara CPO. Uang pecahan Rp100.000an ditumpuk hingga setinggi sekitar dua meter di Lobi Utama Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, tidak semua uang bisa dihadirkan secara fisik.
“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,3 triliun,” ujarnya.
Penyerahan uang tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepolisian Ikut Pamer Duit Sitaan
Tren serupa juga dilakukan Kepolisian. Pada 25 September 2025, Bareskrim Polri memamerkan uang sitaan Rp204 miliar dari kasus pembobolan rekening dormant BNI oleh sindikat yang menyaru sebagai “Satgas Perampasan Aset”. Kasus ini melibatkan sembilan tersangka dari tiga kelompok dan mencatat 42 transaksi kilat hanya dalam waktu 17 menit.
Pandangan Aktivis Antikorupsi: Transparansi Perlu, Tapi Jangan Pamer
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Erma Nuzulia Syifa, menilai publik memang berhak mengetahui hasil perampasan aset tindak pidana.
“Hasil eksekusi barang aset tindak pidana sebenarnya selalu terlampir dalam laporan masing-masing instansi, baik Kejaksaan maupun KPK. Memberikan informasi tersebut baik untuk transparansi,” kata Erma.
Namun, ia mengingatkan, memamerkan tumpukan uang secara visual berpotensi menimbulkan kesan pamer.
“Mungkin ada cara lebih baik ketimbang memamerkan uang secara langsung, misalnya informasi melalui media sosial,” ujarnya.
Erma juga menyoroti persoalan yang lebih substansial, yakni pemulihan korban. Dalam kasus korupsi, negara sering dianggap sebagai satu-satunya korban, sehingga aset rampasan tidak selalu berdampak langsung pada pemulihan pihak yang dirugikan.
“Perampasan aset tanpa pemulihan korban rasanya tidak pernah menjadi pembahasan tersendiri dari penegak hukum,” tambahnya.
Risiko Etika dan Keamanan Barang Bukti
Kritik lebih tegas disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah. Ia mengingatkan, barang bukti seharusnya dikelola secara hati-hati, aman, dan bertanggung jawab.
“Ketika aset sitaan diperlakukan seperti pameran, timbul potensi risiko hilangnya sejumlah uang,” kata Wana.
Menurutnya, inti pemberantasan korupsi bukan terletak pada visualisasi aset sitaan.
“Kunci dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana penegak hukum mampu melakukan pelacakan terhadap aliran uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya ke negara,” tegasnya.
ICW dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Desember 2025 bahkan menilai tren pamer uang rampasan berpotensi hanya menjadi pencitraan.
Berdasarkan laporan tren vonis ICW awal Desember lalu, kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp300 triliun. Sayangnya pengembalian ke kas negara hanya sekitar 4,8 persen. Artinya, keberhasilan pemulihan aset masih sangat rendah dibanding besarnya kerugian.
Tinjauan Akademisi Hukum
Dilansir dari hukumonline, Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah, menilai praktik pamer uang sitaan perlu dicermati secara serius dari sisi hukum, etika, dan sosial.
“Secara hukum, setiap barang bukti harus memenuhi chain of custody yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya berdasarkan KUHAP,” ujar Artha, Selasa, 25 November 2025.
Ia menyoroti potensi masalah jika uang yang dipamerkan bukan sepenuhnya hasil sitaan, melainkan dana pinjaman untuk kebutuhan visual. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kekeliruan pembuktian dan persepsi publik yang tidak autentik.
Dari sisi etika kelembagaan, penggunaan uang pinjaman tanpa penjelasan terbuka dinilai problematik karena berpotensi membentuk kesan manipulatif atau performative justice. Selain itu, Artha mengingatkan dampak ekonomi dari penarikan uang kartal dalam jumlah besar.
“Praktik semacam ini tidak lazim dan secara kebijakan moneter tidak ideal karena penggunaan uang kartal harus efisien dan proporsional dengan kebutuhan riil negara,” tegasnya.
Antara Transparansi dan Due Process of Law
Dalam konteks sosial, Artha menilai penegakan hukum kini menghadapi budaya no viral, no justice, di mana keberhasilan aparat sering dinilai dari impresi visual, bukan kualitas proses hukum. Hal ini berisiko menggeser paradigma dari due process of law menjadi trial by public opinion.
Menurutnya, publikasi barang bukti idealnya memenuhi tiga prinsip utama: barang bukti autentik dan legal, publikasi proporsional tanpa merusak asas praduga tak bersalah, serta komunikasi berbasis fakta hukum, bukan efek viral.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum adalah fondasi utama sistem peradilan pidana. Transparansi harus berjalan seimbang dengan integritas proses hukum,” pungkas Artha.
Tren pamer uang sitaan oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memang dapat dibaca sebagai upaya membangun transparansi dan kepercayaan publik. Namun, tanpa kehati-hatian, praktik ini berisiko bergeser menjadi sekadar tontonan simbolik.
Di tengah besarnya kerugian negara akibat kejahatan, publik sejatinya menunggu hal yang lebih substansial: keberhasilan pelacakan aliran dana, pengembalian aset secara maksimal, dan penegakan hukum yang berintegritas—bukan sekadar tumpukan uang di balik podium konferensi pers.





