REVISI Undang- Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akhirnya disahkan dalam sidang Paripurna DPR, Kamis (18/9) dengan sejumlah perubahan terutama terkait jumlah menteri.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menjelaskan, terdapat enam poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU Kementerian Negara itu.
Revisi ini disebutnya bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.
Salah satu poin perubahan penting dalam revisi UU Kementerian Negara adalah tidak adanya batasan jumlah kementerian sehingga presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya.
Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34 yang diatur dalam Pasal 15, sedangkan di Pasal 15 UU yang direvisi, jumlah kementerian ditetapkan presiden, sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengakui khawatir dengan isu rencana penambahan menteri di kabinet Prabowo-Gibran, kelak sebagai bagi-bagi kekuasaan atau jatah politik bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus).
“Iya itu kan yang sekarang muncul kekhawatiran semacam itu (untuk jatah politik), oleh sebab itu harus direspons dengan baik,” kata Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Mahfud mengatakan soal rencana tersebut perlu disikapi, agar kelak di pemilu-pemilu mendatang tak ada lain yang bermain di ranah tersebut.
“Kalau bisa sekarang ini saatnya untuk disikapi agar pemilu-pemilu ke depan, tidak bermain ke ranah itu lagi. Setiap pemilu para calon menjanjikan jabatan ini, jabatan itu, sesudah terpilih kesulitan ditempatkan di mana, akhirnya berpikir memperbanyak kabinet, membentuk badan yang setingkat menteri lagi, dan seterusnya,” katanya.
Penambahan jumlah menteri menurut Mhfud MD justru tak sehat bagi masa depan bangsa. “Demokrasi memang perlu ditumbuhkan tetapi ada koridor-koridor yang tak bisa ditabrak, “ ujarnya.
Perlunya pembatasan
Pengamat politik Bivitri Susanti senada dengan Mahmud MD juga menyebutkan, pembatasan jumlah kabinet yang diatur dalam UU KN sebelumnya dimakudkan agar presiden terpilih tidak semau-maunya menetapkan jumlah menterinya.
“Apalagi, dengan mengajak semua parpol bergabung dalam kabinet mendatang yang gemuk, dikhawatirkan kritik-kritik yang membangun tidak muncul, semua bakal setuju setuju saja, “ ujarya.
Sebaliknya di berbagai kesempatan, Prabowo mau pun tokoh-tokoh mitra di Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) mencoba meyakinkan, kabinetnya nanti bakal terdiri dari para ahli (zaken kabinet).
“Tidak betul jika kabinet mendatang cuma untuk bagi-bagi kekusaaan, “ kata Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simajuntak
Isu yang beredar, komposisi kabinet yang di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi beranggotakan 34 orang, bertambah menjadi 44 orang dengan alasan agar bisa mengakselerasi program Pembangunan.
Rakyat menanti, apakah janji-janji yang dilontarkan saat kampanye betul betul dilaksanakan dan sosok yang mengisi komposisi kabinet nanti amanah, pekerja keras dan mumpuni .