
PRAKTEK korupsi di negeri ini sudah demikian parah, nyaris merata merasuki relung-relung sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, pelakunya siapa saja, dimana saja dan kapan saja, apalagi di tengah kesulitan, peluang sering terbuka seluas-luasnya.
Buktinya, di tengah bencana pandemi Covid-19 yang menguras fokus perhatian, dana dan daya global termasuk RI untuk menanganinya, bagi sejumlah orang malah berarti peluang meraup laba sebanyak-banyaknya.
Salah satunya, program vaksinasi bagi sekitar 208 juta orang atau dua pertiga penduduk Indonesia demi terciptanya kekebalan massa (herd immunity) yang sedang dikejar pemerintah sebagai salah satu upaya menahan laju penyebaran Covid-19.
Seperti dilaporkan Kompas (27/8), komunitas atau entitas bisnis yang ingin divaksin harus membayar, padahal pemerintah sudah berulang kali menegaskan, vaksinasi gratis sesuai Permenkes No. 19/2021 Pasal 3 Angka (4) tentang Pelaksanaan Vaksinasi bagi Penanganan Covid-19.
Vaksinasi di Perumahan The Icon-Caspia, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten yang diinisiasi oleh Forum RT/RW setempat dikuti 600 warga (28/7) dengan membayar Rp90.000 untuk dua kali suntikan vaksin Sinovac atau berarti total biaya Rp54 juta.
Vaksinasi dikoordinasikan oleh klinik swasta dengan sejumlah vaksinator, unit pemeriksaan dan perlengkapan mini-ICU, sementara iuran yang ditarik dari warga, kata koordinatornya, Erma Ratih, digunakan untuk membeli jarum injeksi, APD dan perlengkapan lainnya.
Alasan warga mengikuti vaksinasi swadaya (berbayar) karena vaksinasi yang digelar di faskes pemerintah (melalui puskesmas atau instansi lainnya) kuotanya terbatas, padahal masih banyak warga yang belum divaksin.
Forum RT/RW mendapat jatah vaksin bagi warganya berkat bantuan dua anggota DPR dari F-PDIP penghuni perumahan, sementara Jubir Satgas Covid-19 Tangerang dr Hendra Tarmizi membenarkan, ada warga yang mendapat vaksin dari Dinkes Provinsi Banten.
“Mungkin saja ada warga melobi pejabat yang memiliki akses distribusi vaksin sehingga mendapat jatah alokasi dari provinsi, “ tuturnya.
Kedua anggota DPR itu tidak bisa dihubungi, namun menurut dr Hendra, pemkab dan puskesmas setempat dilibatkan dalam program vaksinasi tersebut.
Selain vaksin berbayar bagi penerimanya, seorang direksi perusahaan di Jawa Tengah yang meminta namanya tidak ditulis, mengaku membayar Rp18 juta pada instansi yang memperoleh vaksin dari pusat untuk 1.000 dosis vaksin bagi karyawannya.
Kasus mirip dialami pimpinan perusahaan di Yogyakarta berinisial T yang mengaku dimintai Rp35.000 per dosis vaksin oleh KADIN setempat yang mengoordinasikan program vaksinasi.
Pemerintah pusat mendistribusikan vaksin tidak melalui satu pintu yakni pemda setempat, melainkan juga berbagai instansi seperti TNI, Polri, KADIN dan lainnya dengan tujuan agar terjadi percepatan vaksinasi, namun di lapangan, memunculkan berbagai persoalan.
Di DKI Jakarta, modus operandinya lain lagi. BUMD setempat bersama distributor peralatan medis menginisiasi program vaksinasi yang ditawarkan dalam bentuk paket sponsor bagi para karyawan perusahaan, misalnya mulai dari Rp 50 juta untuk 100 peserta atau Rp250 juta untuk 500 peserta.
Penyimpangan lain
Terkait vaksinasi, perilaku tidak terpuji misalnya anggota DPR beserta keluarga dan stafnya yang mendapat prioritas vaksinasi lebih awal atau pejabat Pemkab Sleman, DIY Yogyakarta yang mendapat booster atau suntikan ketiga yang seharusnya diperuntukkan bagi para nakes.
Yang juga ramai diviralkan terkait usulan anggota DPR terkait penyediaan ruang ICU khusus bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19 atau RS Khusus bagi pejabat termasuk anggota DPR.
Sementara, manajer PT (Persero) Kimia Farma Medan berinisial PC dan empat anak buahnya meraup Rp1,8 miliar dengan menggunakan stik swab antigen bekas bagi sekitar 100 sampai 200 calon penumpang setiap hari atau total sekitar 9.000 orang yang akan berangkat dari Bandara Kuala Namu yang sudah menjadi korbannya.
Pemalsuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mengelabui petugas di titik-titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga marak di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Kecurangan lain pemalsuan surat keterangan tes rapid dengan hasil non reaktif yang dipersyaratkan bagi warga yang hendak berpergian ke luar kota.
Lain lagi yang dilakukan perawat EO di Pluit, Jakarta Utara yang menyuntikkan 599 ampul vaksin kosong pada penerimanya dan saat perbuatannya terkuak ia mengaku kelelahan, tidak sengaja melakukannya.
“Aneh, jika seorang perawat tidak tau, ampul vaksin ada isinya atau tidak, karena orang awam pun pasti bisa membedakannya”.
Bancakan Korban Covid-19 Meninggal
Lebih parah lagi yang dilakukan Bupati Jember Hendi Siswanto yang menetapkan honor Rp100.000 untuk setiap pemakaman korban Covid-19 di wilayahnya sehingga ia, wakil bupati, Sekda, Kepala BPBD setempat, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dan beberapa pejabat masing-masing mengantongi Rp70 juta lebih.
Pada saat keluarga korban berduka kehilangan orang-orang terkasih mereka akibat terpapar Covid-19, tentu banyak yang mempertanyakan dari sudut etika dan moral serta kemanusiaan para pejabat tersebut. Alasannya, honor yang diberikan sudah sesuai regulasi karena dibuat berdasarkan keputusan yang ditandatangani bupati. Iya lah!
Jika honor itu diberikan kepada para penggali kubur, petugas pemulasaraan jenazah atau mereka yang terlibat langsung menangani jenazah pantas-pantas saja karena mereka bekerja keras mengingat banyak kematian terjadi di tengah pandemi. Tetapi honor untuk pak bupati, wakil dan pejabat lainnya, wajar kah?
Jangan-jangan jika diselidiki secara intensif, praktek serupa juga terjadi di wilayah lain dimana pimpinan daerah atau pejabat setempat mandapat “jatah” atau bagian untuk setiap tugas-tugas yang dilakukan bawahannya.
Sementara di Labuhanbatu, Sumut, adu fisik terjadi antara sesama anggota DPRD (8/7) setempat saat rapat pembahasan pertanggungjawaban dana perusahaan (CSR), sementara Ketua DPRD Maluku Tengah Demianus Hattu jadi korban pemukulan anggota DPRD lainnya saat rapat Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020 (12/8).
Asbak melayang dan nyaris adu jotos mewarnai rapat penyampaian pendapat tentang Rancangan Qanun (peraturan daerah) di DPRD Aceh (18/8), sedangkan viral di medsos menyebar terkait rencana DPRD Tangerang menganggarkan Rp1,275 milyar untuk pengadaan jas bagi 50 anggotanya (Rp675 juta dan ongkos jahit (Rp600-an juta).
Perilaku tidak pantas di tengah pandemi Covid-19 juga muncul terkait rencana pembelian mobil dinas mewah melalui APBD senilai Rp2 milyar lebih bagi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan wakil gubernur serta permintaan sumbangan penerbitan buku oleh pemrov pada sejumlah instansi dan perusahaan.
Di level menteri, siapa lagi “pemeran utamanya” kalau bukan Mensos Juliari Batubara yang selayaknya menjadi “juru selamat” bagi kaum papa yang makin terpuruk kehidupannya di tengah pandemi Covid-19, malah “memimpin” penyunatan bansos untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Tega-teganya ia menilap Rp10.000 per paket bansos berisi sembako, meraup Rp32,4 miliar sehingga vonis 12 tahun penjara yang dikenakan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadapnya juga masih dianggap terlalu ringan oleh publik dan sejumlah pakar hukum.
Dari perspektif lebih luas, kecurangan dan perilaku menyimpang yang muncul di tengah musibah atau bencana Covid-19 menunjukkan ada yang salah dan perlu serius dibenahi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Itu yang baru diramaikan di media. Jangan-jangan anomali dan penyimpangan oleh para penyelenggara kekuasaanan dan politisi, sudah terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif bagai fenomena gunung es, hanya sebagian kecil yang muncul di permukaan.




