JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan makar setelah pernyataannya yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan diterima pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dan telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Dalam laporan itu, Saiful dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video berdurasi 35 detik yang memperlihatkan Saiful Mujani saat menjadi pembicara dalam acara halal bihalal. Video tersebut diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia, melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Saiful menyampaikan pernyataan yang menyinggung upaya menjatuhkan Presiden Prabowo. Ia menyebut bahwa langkah tersebut merupakan cara untuk menyelamatkan bangsa.
“Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat,” ujar Saiful dalam cuplikan video tersebut.
Ia juga menilai bahwa upaya menasihati Presiden tidak akan efektif, serta menyebut bahwa pergantian kepemimpinan tidak bisa ditempuh melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di MPR.
Pernyataan tersebut memicu kontroversi dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan sebagai bentuk provokasi yang mengarah pada makar.





