JAKARTA – Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang telah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan umat sejak lama. Di Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal luas, terutama dalam bentuk wakaf tanah untuk pembangunan masjid, sekolah, dan fasilitas umum.
Namun, di era modern, muncul konsep wakaf uang yang membuka peluang lebih besar dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Sayangnya, banyak orang masih bingung mengenai tujuan dan cara berwakaf uang. Sebelum memahami lebih lanjut tentang wakaf uang, penting untuk mengetahui definisi wakaf itu sendiri.
Wakaf berasal dari kata Arab “waqf,” yang berarti menahan atau menghentikan. Dalam hukum Islam, wakaf adalah menahan harta agar manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum dengan tujuan memperoleh rida Allah.
Harta yang diwakafkan tidak dapat dijual, diwariskan, atau dihibahkan, sehingga manfaatnya terus mengalir.
Wakaf memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat. Secara spiritual, wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberinya telah meninggal.
Secara sosial, wakaf membantu redistribusi kekayaan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keunggulan wakaf uang dibandingkan wakaf tanah adalah fleksibilitasnya. Wakaf uang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, misalnya melalui pemberian modal usaha, pembangunan infrastruktur ekonomi, atau penyediaan beasiswa bagi pelajar kurang mampu.
Ini menjadikan wakaf uang sebagai solusi strategis untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup.
Berwakaf uang juga memungkinkan individu berpartisipasi dalam amal jariyah dengan jumlah yang terjangkau. Setiap orang, tanpa memandang status sosial, dapat berkontribusi sesuai kemampuan.
Hal ini menjadikan wakaf uang sebagai instrumen inklusif yang membuka peluang bagi semua kalangan untuk mendapatkan pahala dan turut membangun ekonomi umat.
Meskipun demikian, masih banyak yang belum tahu cara berwakaf uang. Masalah ini terkait dengan minimnya informasi yang tersedia.
Menurut penelitian Shania Sakina dan tim dalam Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, literasi mengenai wakaf uang dan pengelolaannya perlu ditingkatkan.
Saat ini, sudah banyak lembaga keuangan syariah dan organisasi sosial, seperti Dompet Dhuafa, yang memiliki program wakaf uang.
Dengan potensi besar wakaf uang dalam memberdayakan ekonomi umat, kini saatnya umat Islam berpartisipasi aktif dalam gerakan ini.
Berwakaf uang tidak hanya menjadi amal untuk akhirat, tetapi juga membangun ekonomi umat yang lebih kuat dan mandiri. Bukan soal seberapa besar nominal yang disumbangkan, tetapi tentang keikhlasan dan niat membantu sesama.
Adanya berbagai lembaga yang memudahkan proses wakaf uang, tidak ada alasan lagi untuk tidak ikut serta. Mari optimalkan potensi wakaf uang demi kesejahteraan bersama dan menciptakan sejarah baru dalam ekonomi Islam.