JAKARTA (KBK)-Beberapa hari setelah kebakaran di Tambora, Jakarta
Barat, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama membuka wacana pada warga
untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di daerah
tersebut.
Beberapa warga yang tinggal di lahan pemerintah setuju,
namun warga yang mendiami tanah pribadi menolak untuk dijadikan rumah
susun dan tinggal disitu.
“Saya dan keluarga tidak mau pindah
karena rumah saya ada sertifikat,”kata Iip Kiswaryadi, salah seorang
warga RT 04 RW 04 Kebon Sayur, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta
Barat, kepada KBK Jumat (2/10).
Tidak hanya Iip, puluhan warga
yang RT 04 RW 04 juga menolak untuk pindah ke rumah susun yang diusulkan
Ahok. Karena kebanyakan yang menolak itu sudah tinggal di daerah itu
sejak tahun 1970.
“Nenek dan ibu saya sudah lama tinggal disini, sekitar dari tahun 1960-an,”imbuhnya.
Seperti
diketahui, lahan yang menjadi lokasi kebakaran, mulai dari RT 04, 07
dan 08 RW 04, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat statusnya merupakan
sertifikat hak milik (SHM).
Tetapi pasca kebakaran, tidak sedikit
warga yang kehilangan sertifikat tanahnya lantaran terbakar ataupun
tercecer saat kebakaran berlangsung.




