JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (9/1/2026).
“Benar,” kata Fitroh.
Setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait kebijakan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perjalanan kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada akhir tahun 2024 yang mengendus kejanggalan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara rata atau 50:50, yang dinilai menguntungkan pihak swasta dan travel haji tertentu.
Penyelidikan KPK semakin intensif sejak Agustus 2025, di mana lembaga antirasuah tersebut mulai memanggil sejumlah saksi kunci dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut serta beberapa staf khususnya. Selama proses penyidikan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil audit awal menunjukkan potensi kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat pengalihan kuota yang merugikan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun.
Selain masalah pembagian kuota, penyidik juga mendalami dugaan praktik lancung dalam penyediaan layanan jemaah di Arab Saudi, termasuk katering dan akomodasi (masyair).
Laporan dari berbagai sumber menyebutkan adanya pengurangan spesifikasi layanan yang tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan jemaah. Hal ini memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal yang masuk ke kantong sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama saat itu.





