YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat, Ini Penjelasan Ijtima Ulama

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024). (Foto: MUI)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa YouTuber dan pemengaruh internet atau selebgram wajib membayar zakat.

“Forum ijtima menetapkan bahwa YouTuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Niam menjelaskan bahwa forum Ijtima Ulama menilai teknologi digital memiliki potensi besar untuk dikembangkan guna memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Keputusan ini merupakan respons ulama terhadap perkembangan digital yang menghasilkan keuntungan.

Niam menambahkan, kewajiban zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan dengan syarat, di antaranya bahwa usaha atau jenis konten mereka tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” sambungnya.

Jika penghasilan belum mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan zakat dikeluarkan setelah mencapai nisab dengan kadar 2,5 persen jika menggunakan tahun hijriah.

Jika ada kesulitan menggunakan tahun hijriah dalam pembukuan, maka kadar zakat adalah 2,57 persen.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” kata Niam.

Niam juga menegaskan bahwa penghasilan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya dengan konten yang bertentangan dengan syariat adalah haram.

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta, termasuk pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa dari negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim, ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here