JAKARTA – Zakat perdagangan memiliki ketentuan nisab yang sama dengan zakat mal, yaitu setara dengan 85 gram emas dan telah mencapai masa satu tahun (haul). Jika nilai harta niaga memenuhi batas nisab tersebut, maka 2,5% dari total harta wajib dikeluarkan sebagai zakat.
Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal atau zakat harta. Zakat ini dikenakan pada harta niaga, yaitu barang atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harta niaga yang wajib dizakati harus memiliki dua tujuan utama: untuk kegiatan usaha atau jual-beli, dan untuk memperoleh keuntungan.
Perhitungan harta niaga yang dikenakan zakat didasarkan pada total aset lancar dikurangi dengan utang jangka pendek, yaitu utang yang jatuh tempo dalam waktu tidak lebih dari satu tahun. Jika hasil perhitungan ini mencapai nilai nisab, maka zakat perdagangan wajib dibayarkan.
Aset lancar mencakup seluruh barang atau aset yang bisa dengan mudah dikonversi menjadi uang tunai dalam waktu singkat. Hal ini berbeda dengan aset jangka panjang, yang tidak dapat dicairkan dalam waktu satu tahun.
Syarat Zakat Perdagangan
Sebelum menunaikan zakat perdagangan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kepemilikan Sah dan Halal
Barang yang dimiliki harus diperoleh secara sah dan halal, baik melalui jual-beli, penyewaan (muawadhah), maupun pemberian secara cuma-cuma seperti hadiah atau hibah (tabarru’).
- Niat untuk Diperdagangkan
Barang tersebut harus diniatkan untuk dijual sejak awal, sesuai dengan kaidah bahwa setiap amalan bergantung pada niatnya.
- Tidak Berlipat Kewajiban Zakat
Barang dagangan yang dikenakan zakat tidak boleh termasuk dalam jenis harta lain yang juga wajib dizakati, seperti emas, perak, atau hewan ternak, agar tidak ada tumpang tindih kewajiban zakat.
- Telah Mencapai Haul dan Nisab
Barang dagangan harus mencapai haul, yaitu masa satu tahun hijriah. Jika saat dibeli nilainya sudah memenuhi nisab setara 85 gram emas, maka haul dihitung sejak waktu pembelian.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Rumus: (Aset Lancar – Utang Jangka Pendek) x 2,5% = Zakat Perdagangan
Contoh Kasus: Seorang pedagang memiliki aset lancar sebesar Rp325 juta dengan utang jangka pendek senilai Rp80 juta. Jika harga emas saat ini adalah Rp945 ribu per gram, maka nisab zakat perdagangan adalah Rp80.325.000.
Karena total aset lancar dikurangi utang (Rp245 juta) melebihi nisab, pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar:
2,5% x Rp245 juta = Rp6.125.000
Dengan demikian, zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah Rp6.125.000.