Zakat Profesi bagi Kreator Konten, Peluang Baru Ekonomi Digital dan Tantangan Kebijakan Syariah

Wacana zakat untuk profesi kreator konten kian mengemuka. (Foto: Pixabay)

Jakarta, KBKNews.id – Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah sumber penghasilan masyarakat Indonesia. Profesi yang dahulu tak terpikirkan sebagai ladang nafkah kini menjelma menjadi pekerjaan utama.

Salah satunya profesi kreator konten digital, mulai dari YouTuber, influencer, hingga pembuat konten lintas platform. Di tengah transformasi ini, wacana zakat profesi bagi kreator konten pun kian mengemuka.

Direktur Center for Sharia Economic Development (CSED)-INDEF, Prof. Nur Hidayah, Ph.D., menegaskan zakat sejatinya merupakan instrumen keadilan sosial yang harus terus dikembangkan seiring perubahan zaman, termasuk di era ekonomi digital.

“Zakat adalah instrumen keadilan bagi masyarakat, yang terus perlu dikembangkan di era digital sekarang ini. Potensi ekonomi digital sangat menjanjikan, mulai dari content creator, pekerja ekonomi kreatif, e-commerce, dan sebagainya. Bidang ini menjadi peluang besar di masa mendatang,” ujar Prof. Nur Hidayah dalam pernyataan tertulisnya.

Ekonomi Digital Tumbuh, Kreator Jadi Sumber Pendapatan Baru

Indonesia saat ini menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi digital di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan mendekati 130 miliar dolar AS pada pertengahan dekade ini.

Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator berkembang pesat. Pendapatan para kreator tidak hanya bersumber dari iklan platform, tetapi juga dari kerja sama merek, pemasaran afiliasi, hingga monetisasi konten lintas kanal. Realitas ini, menurut Prof. Nur Hidayah, menuntut cara pandang baru dalam pengelolaan zakat.

“Jika dirancang dengan benar, optimalisasi zakat di sektor kreatif justru dapat memperkuat kepercayaan pasar—bahwa Indonesia mampu mengharmoniskan nilai, regulasi, dan pertumbuhan dalam satu kerangka kebijakan yang modern dan berkelanjutan,” jelasnya.

Zakat Kreator Konten Bukan Sekadar Isu Keagamaan

Menurut Prof. Nur Hidayah, wacana zakat profesi bagi kreator digital tidak boleh dipersempit sebagai isu sektoral atau keagamaan semata. Lebih dari itu, isu ini mencerminkan tantangan besar kebijakan ekonomi Indonesia dalam merespons perubahan struktur pendapatan yang kian kompleks, berbasis platform, dan tidak selalu tercatat secara administratif.

“Ini adalah tantangan bagaimana negara dan lembaga publik merespons ekonomi digital yang semakin tidak linier dan sulit dipetakan dengan instrumen konvensional,” ujarnya.

Landasan Fikih dan Prinsip Ability to Pay

Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat profesi bukanlah konsep baru. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan serta pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qardhawi telah menegaskan kewajiban zakat atas penghasilan profesional yang halal, dimiliki penuh, dan telah mencapai nisab.

Ketentuan zakat bagi kreator digital juga telah ditegaskan melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024. Namun, Prof. Nur Hidayah menekankan satu prinsip penting.

“Zakat kreator digital harus ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan estimasi atau popularitas. Dari sudut pandang ekonomi, ini sejalan dengan prinsip ability to pay, yakni kewajiban muncul ketika ada kapasitas ekonomi riil,” tegasnya.

Zakat Bukan Pajak, Kepercayaan Jadi Kunci

Prof. Nur Hidayah mengingatkan zakat tidak boleh diperlakukan seperti instrumen fiskal negara. Berbeda dengan pajak yang bersifat koersif, zakat bertumpu pada kepatuhan sukarela dan kepercayaan publik.

“Ketika zakat dikelola dengan logika yang terlalu administratif, garis antara zakat dan pajak menjadi kabur, dan legitimasi kelembagaannya bisa tergerus,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengalaman berbagai negara Muslim menunjukkan tata kelola zakat yang efektif di era modern justru mengandalkan mekanisme self-assessment dan penguatan literasi publik, bukan pemaksaan administratif.

Desain Kebijakan yang Tepat untuk Kreator Digital

Optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital, lanjut Prof. Nur Hidayah, tidak bisa meniru pendekatan perpajakan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang membedakan secara tegas antara popularitas dan pendapatan nyata, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang aman dan sederhana, serta menjamin transparansi pemanfaatan dana zakat.

“Dari perspektif ekonomi kelembagaan, kepercayaan adalah aset utama. Ketika muzaki melihat zakat dikelola profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik,” katanya.

Inovasi Zakat untuk Masa Depan Ekonomi Kreatif

Menurut Prof. Nur Hidayah, zakat profesi bagi konten kreator berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional. Jika dirancang dengan pendekatan yang akurat dan non-koersif, kebijakan ini justru dapat menjaga keberlanjutan ekonomi kreatif.

“Pendekatan yang tepat akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem monetisasi yang sehat,” pungkasnya.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, zakat profesi bagi kreator konten bukan hanya soal kewajiban. Lebih dari itu, zakat juga peluang untuk menghadirkan keadilan sosial yang relevan dengan zaman. Zakat menghubungkan nilai, ekonomi, dan keberlanjutan dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here