JAKARTA, KBKNews.id – Ramalan zodiak atau astrologi sering menarik perhatian masyarakat yang ingin tahu tentang sifat atau nasib seseorang berdasarkan tanggal lahir. Namun, dalam Islam, mempercayai ramalan seperti ini memiliki implikasi serius terhadap akidah.
Zodiak termasuk dalam ilmu perbintangan yang biasanya dikaitkan dengan keberuntungan atau sifat seseorang. Contohnya, orang yang lahir di bulan tertentu dianggap memiliki karakter atau takdir khusus. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?
Empat Pandangan Ulama
Dalam kitab Tahqiqul Maqam ala Kifayatil Awam karya Syekh Ibrahim al-Baijuri, disebutkan empat sikap manusia terhadap ramalan zodiak:
1. Tidak mempercayai pengaruh benda langit dan hanya meyakini Allah sebagai pemberi pengaruh. Ini adalah pandangan yang benar menurut Islam.
2. Tidak menganggap benda langit punya kekuatan, tapi yakin ada kaitan pasti antara waktu dan kejadian. Ini dianggap menyimpang dan bisa mengarah pada kekufuran.
3. Meyakini benda langit memiliki pengaruh alami. Ulama sepakat bahwa pandangan ini adalah bentuk kekufuran.
4. Percaya benda langit punya pengaruh karena Allah memberi kekuatan padanya. Terdapat perbedaan pendapat, namun mayoritas ulama menilai ini tidak sampai pada kekufuran.
Sebagian ulama juga memandang ramalan zodiak sebagai bagian dari hukum kebiasaan, yaitu hubungan sebab-akibat yang terlihat dari pola berulang. Selama keyakinannya tidak mutlak dan tetap mengakui bahwa hanya Allah yang menentukan segalanya, hal ini tidak sampai dianggap salah. Namun, tetap harus diwaspadai karena bisa menyesatkan.
Fatwa dan Dalil Hadis
Ulama besar Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dengan tegas menyatakan bahwa ilmu zodiak, horoskop, dan perbintangan termasuk amalan jahiliyah yang harus dijauhi. Menurutnya, percaya pada hal-hal tersebut merupakan bentuk syirik karena menggantungkan nasib pada selain Allah.
Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.” (HR Abu Daud)
“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya.” (HR Al-Bazzar)
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa hanya Allah yang mengetahui hal-hal gaib:
“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.” (QS An-Naml: 65).
Hukum Membaca Ramalan Zodiak
Syaikh Sholih Alu Syaikh menjelaskan dua hukum terkait membaca zodiak:
1. Membaca saja (tanpa percaya): Tetap haram. Bahkan, hadis menyebutkan bahwa orang yang mendatangi tukang ramal, salatnya tidak diterima selama 40 hari (HR Muslim). Artinya, tidak mendapat pahala walau kewajiban salat tetap terpenuhi.
2. Membaca dan memercayai: Hukumnya kufur. Nabi bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal lalu membenarkannya, maka ia telah kafir terhadap Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.” (HR Ahmad)
Namun, jika membaca zodiak bertujuan untuk membantah atau meluruskan pemahaman yang salah, maka hal itu diperbolehkan, bahkan bisa menjadi kewajiban.
Umat Islam sebaiknya tidak membaca apalagi memercayai ramalan zodiak, baik dari media cetak, elektronik, maupun digital. Kepercayaan seperti ini bisa merusak akidah dan menjauhkan dari tauhid sejati.
Seorang muslim harus menggantungkan hidupnya hanya kepada Allah dan mengikuti sebab-sebab yang sesuai syariat.




