5,4 Juta Konten Judi Online Dihapus, Kemkomdigi Perkuat Ruang Digital

Ilustrasi judi. (Foto: SHUTTERSTOCK/pedrosala)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak 5,4 juta konten perjudian online dari tahun 2017 hingga 17 Desember 2024 sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman.

“Pada periode 1–17 Desember 2024 saja, kami telah menindak 122.699 konten, akun, dan situs perjudian online melalui aduan masyarakat, laporan lembaga, serta patroli siber aktif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati, dilansir dari Antara.

Dari 20 Oktober hingga 17 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil memblokir 560.472 konten terkait perjudian online, termasuk 516.353 situs dan IP, 23.124 akun di platform Meta, 12.728 konten di layanan berbagi file, 4.963 di Google/YouTube, 2.849 di platform X, 300 akun di Telegram, dan 153 akun di TikTok.

Tindak Akun Besar

Kemkomdigi juga menindak akun media sosial dengan jumlah pengikut besar, seperti @prabusports.ofc (206 ribu pengikut), @asupan.goyang (244 ribu pengikut), @zona_karaoke (200 ribu pengikut), dan berbagai akun terkait Anastasya Khosasih yang memiliki lebih dari 300 ribu pengikut.

“Akun-akun ini digunakan untuk promosi dan afiliasi perjudian online. Langkah tegas diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” ucap Molly.

Waspada Modus Pengepul Rekening

Kemkomdigi juga memperingatkan masyarakat tentang modus sindikat judi online yang merekrut pengepul rekening.

Modus ini menawarkan imbalan besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank yang digunakan untuk menyamarkan transaksi judi, pencucian uang, atau aktivitas ilegal lainnya.

“Pengepul rekening berperan sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi judol. Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya,” tutur Molly.

Komitmen Pemberantasan Judi Online

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kemkomdigi terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk memberantas perjudian online tanpa pandang bulu.

Kemkomdigi juga mendorong masyarakat untuk melaporkan konten atau promosi perjudian melalui kanal seperti Aduankonten.id (WhatsApp: 0811-9224-545), chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta portal Aduannomor.id dan Cekrekening.id.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Molly.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here