Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Ditahan di Rutan Salemba

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli, serta menemukan alat bukti yang kuat.

Nadiem Makarim diduga berperan dalam menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengunci spesifikasi sistem operasi (OS) pada Chrome OS, yang secara langsung menguntungkan produk Google.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada Februari 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google O-Education. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan menggunakan produk Google, yaitu Chromebook.

Untuk memuluskan rencana ini, Nadiem mengadakan rapat tertutup dengan jajarannya pada 6 Mei 2020. Ia memerintahkan agar pengadaan TIK menggunakan Chromebook, meskipun proyek tersebut belum dimulai. Padahal, pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook sudah pernah gagal karena tidak bisa digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Surat partisipasi dari Google yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri sebelum Nadiem, kini direspons olehnya.

Atas perintah Nadiem, jajarannya membuat petunjuk teknis yang secara spesifik menyebut Chrome OS. Perbuatan ini membuat Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna.

Nadiem Makarim sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir pada hari Kamis, 4 September 2025. Ia datang ke gedung Kejagung didampingi oleh pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea, namun tidak banyak memberikan komentar kepada media.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here