Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Resmi Mengundurkan Diri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. (Foto: Tangkapan layar Instagram)

Jakarta, KBKNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi dan telah diterima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis OJK pada Jumat (30/1/2026), disebutkan proses pengunduran diri Mirza akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan, perubahan di jajaran pimpinan tidak akan mengganggu jalannya fungsi lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Seluruh tugas pengawasan, pengaturan, serta upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dipastikan tetap berjalan normal.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai tata kelola internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

“OJK tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” demikian pernyataan resmi OJK.

Rekam Jejak Panjang di Kebijakan Keuangan

Mirza Adityaswara dikenal sebagai ekonom senior dengan pengalaman panjang di bidang kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pengawasan sektor jasa keuangan. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022–2027, ia telah lama berkiprah di berbagai lembaga strategis nasional.

Ia pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dan terlibat aktif dalam perumusan kebijakan makroekonomi serta koordinasi kebijakan lintas otoritas. Latar belakang akademik dan teknokratis yang kuat menjadikan Mirza sebagai salah satu figur kredibel dalam pengelolaan dan pengawasan sistem keuangan nasional.

Lahir di Surabaya pada 9 April 1965, Mirza memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade di industri keuangan dan pemerintahan. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1992. Ia lantas melanjutkan pendidikan dan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia, pada 1995.

Jejak Karier

Perjalanan karier Mirza dimulai sebagai dealer di Bank Sumitomo Niaga pada 1989. Ia kemudian menempati berbagai posisi strategis di sektor pasar modal dan perbankan, antara lain:

  • Kepala Securities Trading & Research di Bahana Sekuritas (2002–2005)
  • Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia (2005–2008)
  • Managing Director dan Head of Capital Market Mandiri Sekuritas sekaligus Kepala Ekonom Bank Mandiri Group (2008–2010)
  • Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (2010–2013)
  • Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (2013–2019), dengan masa jabatan diperpanjang melalui keputusan presiden
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Komite Etik untuk periode 2022–2027
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here