JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menilai kasus perundungan yang menimpa MWP (6), bocah laki-laki di Jakarta Pusat, telah melampaui batas kenakalan anak dan masuk dalam kategori tindakan kriminal.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha mengatakan, aparat penegak hukum perlu bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, penegakan hukum juga penting sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi anak-anak lainnya.
“Kasus ini bukan kenakalan saja, tetapi sudah masuk tindakan kriminal,” kata Cornelia saat mengunjungi korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2026).
Komnas PA juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal proses hukum terhadap para pelaku, termasuk yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Di sisi lain, keluarga korban berharap seluruh pelaku tetap diproses secara hukum. Ibu korban, Vira (26), mengaku tidak rela jika ada pelaku yang dipulangkan dan meminta seluruh pelaku menjalani proses hukum di kepolisian.
Sementara itu, kondisi MWP berangsur membaik meski belum sepenuhnya stabil. Ayah korban, Bella (29), mengatakan putranya masih mengalami demam tinggi, tekanan darah rendah, serta gatal-gatal. Korban juga masih menjalani pemantauan terkait cedera di bagian kepala yang sebelumnya sempat membengkak.
Untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, MWP dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda, Jakarta Pusat. Dokter akan menentukan apakah korban perlu menjalani perawatan inap atau penanganan medis lainnya.





