Jambi – Proses evakuasi 11 penambang emas tradisional tak berizin di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, resmi dihentikan Senin (7 /11/ 2016).
Keputusan tersebut diputuskan setelah pertemuan antara Bupati Merangin, Al Haris, Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin, tim SAR, Brimob Datasemen Pamenang, Merangin, Basarnas, BPBD Merangin, Ketua DPRD Merangin dan perwakilan keluarga korban serta warga di aula kantor Kecamatan Renah Pembarap.
“Pada pertemuan itu dijelaskan kepada keluarga korban proses evakuasi dan kendalanya. Begitu juga rencana dibangunnya tugu atau prasasti,” ujar Kasi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Dalmanto di Jambi, Selasa (8/11/2016) seperti diberitakan Liputan6.
Pembangunan tugu tersebut, kata Dalmanto bermaksud sebagai tanda dan peringatan tragedi tambang di Merangin. Prasasti itu sebagai peringatan guna membuka mata warga, kalau aktivitas penambangan tanpa izin berbahaya. Dengan begitu, ia berharap tidak sampai terulang kembali.
“Kami juga berbelasungkawa sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semoga keluarga ikhlas, sabar dan tawakal,” ucap Dalmanto.
Lebih lanjut, ia mengatakan, proses evakuasi yang sudah 13 hari memang tidak memungkinkan lagi dilanjutkan. Hal itu mengingat lokasi tertimbunnya 11 penambang terus digenangi air, meski sudah disedot dengan mesin pompa maupun alat berat.
“Sekali lagi, kami berharap kejadian ini jadi pengalaman, jangan terulang lagi dan ini yang terakhir,” kata Dalmanto.
Kejadian di Merangin sudah beberapa kali terjadi, total sudah 19 orang menjadi korban penambangan liar di wilayah itu. Jumlah itu diyakini jauh lebih banyak tetapi para pemilik tambang (tauke) menutupi sehingga tidak terekspos.





