Pemerintah Tegaskan Subsidi Listrik Bagi Rakyat Miskin Tidak Dipotong

Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan  tidak memotong subsidi listrik bagi rakyat miskin dengan mencabut subsidi listrik bagi sebagian pengguna daya listrik 900 VA yang dianggap mampu.

“Justru kami potong subsidi listrik untuk orang-orang yang tidak perlu lagi,” katanya di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Sehingga ia meluruskan, dengan dicabutnya subsidi listrik bagi kalangan masyarakat mampu akan menciptakan pemerataan yang kini menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, pencabutan subsidi bagi warga mampu diharapkan dapat membangun pemerataan  di seluruh wilayah Indonesia, karena hingga kini masih ada 2.500 desa yang belum dapat menikmati listrik.

“Masih ada 2.500 desa yang belum berlistrik. Pemerintah ingin agar elektrifikasi kita yang sekarang 88 persen bisa naik 97 persen pada 2019,” katanya.

Luhut menekankan pemerataan yang kini jadi fokus pemerintah tidak hanya terkait listrik tetapi juga aspek lainnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA.

Pencabutan subsidi dilakukan agar subsidi tepat sasaran. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.

Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Demikian dilaporkan Antara.

Advertisement