Jakarta, KBKNews.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur resmi mencopot AKBP William Cornelis Tanasale dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban. Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025, tertanggal 8 Desember 2025. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Pencopotan ini mengejutkan banyak pihak, pasalnya AKBP William baru delapan bulan menjabat. William sendiri, sebagaimana tercantum dalam surat perintah, diperintahkan untuk bertugas sebagai Pamen Polda Jatim sampai ada keputusan lebih jauh.
Dia harus diberhentikan sementara dari jabatan kapolres karena diduga menekan anggotanya untuk menyetor sejumlah uang. Ia juga diduga memotong anggaran operasional Polres Tuban. Tuduhan itu muncul dari laporan hasil penyelidikan Paminal yang kemudian menjadi dasar kuat atas kebijakan pencopotan tersebut.
Sebagai pengganti sementara, Kapolda menunjuk Kombes Pol Agung Setyo Nugroho yang juga menjabat Auditor Tingkat III Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jatim. Saat ini dialah yang mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pencopotan itu. Dia menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari prosedur penanganan etika internal Polri.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya sampai proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Meski peristiwa ini menjadi sorotan publik, Polda Jatim memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Di sisi lain, muncul pula perhatian terhadap adanya kucuran dana hibah Pemkab Tuban tahun 2025 sebesar Rp6,39 miliar untuk rehabilitasi sarana prasarana Polres Tuban. Proyek inipun sedang berjalan ketika kasus mencuat.
Dari Ambon ke Jawa Timur
Di balik polemik yang menyeret namanya, AKBP William Cornelis Tanasale bukanlah figur baru dalam kepolisian. Ia lahir di Ambon pada 22 Juni 1983 dan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Sejak itu, perjalanan tugasnya membawa ia melintasi berbagai daerah dan jabatan strategis.
Kariernya dimulai di Kalimantan Barat. Ia pernah mengemban tugas sebagai:
- Kapolsek Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang
- Panit 1 Subdit Provost Bid Propam Polda Kalbar
- Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu
- Panit Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar
Setelah itu, William kembali bertugas di tanah kelahirannya, Maluku. Di Polda Maluku, ia menjabat sejumlah posisi penting:
- Kasatreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
- Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara
- Wakapolres Maluku Tengah
- Kanit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Maluku
- Analis Kebijakan Pertama Bidang SDM Polda Maluku
Rangkaian perjalanan tugas itu membawanya ke Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kasubdit Ditreskrimum Polda DIY. Setelahnya, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak Desember 2023.
Rekam jejak tersebut mengantarkan William kembali dipromosikan sebagai Kapolres Tuban pada 21 April 2025. Dia menggantikan AKBP Oskar Syamsudin yang berpindah tugas menjadi Wakapolresta Malang.
Kariernya di Tuban semestinya menjadi babak baru, namun justru harus terhenti lebih cepat dari yang diperkirakan.
Dugaan Tekanan Setoran dan Pemotongan Anggaran
Akar pencopotan AKBP William bermula dari laporan penyelidikan Paminal dengan nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal, tertanggal 8 Desember 2025. Laporan itu menyebut dugaan kuat, sebagai Kapolres Tuban, ia memberikan tekanan kepada anggotanya untuk menyetor uang dalam jumlah besar.
Selain itu, William diduga melakukan pemotongan terhadap anggaran operasional Polres Tuban. Temuan ini menjadi dasar pertimbangan utama Kapolda Jatim untuk mengeluarkan surat perintah pencopotan.
Polda Jatim memilih berhati-hati dalam memberikan keterangan lebih rinci. Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, proses pemeriksaan dan penyelidikan masih berjalan. Keputusan pencopotan merupakan langkah administratif untuk memastikan pemeriksaan berlangsung tanpa hambatan.
Di tengah isu tersebut, publik juga menyoroti konteks anggaran Polres Tuban. Pada 2025, Polres Tuban menerima hibah Rp6,39 miliar dari Pemkab Tuban. Dana itu digunakan untuk rehabilitasi sarana prasarana. Beberapa di antaranya pembangunan gedung Unit Laka Lantas dan kantor Satuan Reskrim yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Tuban. Kondisi ini menambah sensitifitas kasus yang kini sedang diperiksa Propam.





