Alasan Pemerintah Larang Pemberian Diskon Susu Formula

Ilustrasi/ foto: kemdikbud

JAKARTA – Pemerintah memiliki alasan melarang pemberian diskon bagi produk susu formula untuk bayi, yang telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Dibalik larangan tersebut, pemerintah sendiri memiliki alasan. Seperti diketahui, larangan  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” tulis bagian E dan F.

Namun larangan mengiklankan produk susu formula bayi dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Selain itu, adanya aturan ini juga membuat produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here