Apa Bedanya Hajir Reguler, ONH Plus dan Furoda?

Ilustrasi jamaah umroh di Makkah

JAKARTA – Ibadah haji menjadi rukun Islam kelima yang ditunaikan umat muslim yang mampu, dan menjadi impian sebagian besar umat muslim.

Sayangnya, keberangkatan haji juga tidak semudah itu, karena haji reguler memiliki antrian yang sangat panjang, bahkan bisa 15 tahun sejak mendaftarkan diri. Namun, ada jalur kebrangkatan lain yang bisa membuat pendaftar memiliki masa tunggu sebentar, bahkan langsung berangkat tahun itu juga.

Secara rinci, ada tiga jalur keberangkatan haji yaitu haji reguler, haji plus atau khusus, dan furoda. Masing-masing jenis program keberangkatan ini memiliki kelas, fasilitas, dan harga yang berbeda. Tak hanya itu, paket yang dipilih juga menentukan masa tunggu keberangkatan dan durasi selama di Tanah Suci. Kira-kira apa bedanya ya?

Haji reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia. Kuota haji dari pemerintah Arab Saudi didominasi oleh jemaah haji pada program reguler.

Sementara haji plus atau ada juga yang menyebutnya haji khusus juga merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia. Tetapi bedanya, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.

Terakhir, yaitu haji furoda yaitu program haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Artinya, kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Praktik haji furoda sudah legal di Indonesia melalui Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Dari segi penyelenggara, haji reguler penyelenggaranya adalah pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU)

Sementara program haji yang dikenal dengan ONH Plus ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Adapun WNI yang berhaji melalui jalur haji furoda akan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel resmi yang terdaftar di Kemenag RI.

Kemudian, perbedaan ketiganya ada pada besaran biaya haji yang akan dikeluarkan. Meskipun haji reguler dilaksanakan dengan waktu terlama yaitu 40 hari, tetapi ternyata biaya yang perlu dikeluarkan jauh lebih murah dibandingkan program haji plus dan haji furoda.

Dilansir dari website Kemenag, biaya haji reguler yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji berkisar antara Rp40-50an juta. Biaya ini berbeda-beda bergantung pada embarkasi mana calon jemaah haji akan berangkat.

Untuk haji reguler, biaya yang dibayarkan calon jemaah haji adalah sekitar setengah dari harga keseluruhan dan sisanya ditutup dari manfaat dana haji yang dikelola Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Adapun haji plus/khusus, biaya yang disepakati untuk tahun 2023 adalah minimal sebesar USD 8,000 atau setara Rp119 juta. Sementara, biaya haji furoda saat ini sebesar USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta.

Untuk masa tunggu keberangkatan, karena banyaknya peminat haji di Indonesia, maka masa tunggu untuk dapat berangkat ke tanah suci pun cukup lama. Masa tunggu haji reguler tentunya lebih lama daripada haji plus/khusus ataupun haji furoda. Untuk haji reguler, masa tunggu untuk keberangkatan haji bisa mencapai 15 tahun

Sementara masa tunggu haji plus / khusus yang lebih singkat, yaitu sekitar 5-7 tahun, dan lebih istimewa lagi,  jalur haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat menerima Visa Haji Furoda / Mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.

Durasi waktu yang dihabiskan di tanah suci untuk menjalankan ibadah haji pun berbeda-beda di antara tiga jenis program haji tersebut. Program haji reguler yang paling lama, sekitar 40 hari.

Program haji plus menghabiskan waktu yang lebih singkat, yaitu sekitar 25 hari. Sementara program haji furoda memiliki durasi 16-24 hari dari keberangkatan hingga kepulangan.

 

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here