JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang.
“Aset yang sudah disita dan berkekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim jaksa eksekutor kepada BPA,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (3/11).
Setelah diserahkan, BPA akan menghitung nilai aset sebelum dilelang.
Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pencabutan itu, majelis hakim menyatakan sidang keberatan dari Sandra, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Aset yang disita antara lain perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, sejumlah tas, serta tabungan yang diblokir.
Sandra beralasan aset tersebut diperoleh secara sah melalui iklan, pembelian pribadi, dan hadiah, serta memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah. Namun, Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak kasasi Harvey Moeis dan tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Saat ini, Harvey menjalani hukumannya di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.




