Beredar Surat Larangan Beribadah Sebelum Pembakaran Masjid

TOLIKARA – Beberapa hari sebelum kasus pembakaran masjid di Tolikara, Papua, Jumat (17/07/2015), muncul sebuah surat pelarangan perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah. Surat itu dikeluarkan Gereja Injili di Indonesia (GIDI) pada 11 Juli 2015 dan ditandatangani Ketua GIDI Wilayah Toli, Pendeta Nayus Wenda.

GIDI dalam surat edaran tersebut melarang pembukaan Idul Fitri yang jatuh pada hari ini Jumat (1707/2015) di Kabupaten Tolikara, Wamena, Papua. Mereka juga hanya mengizinkan perayaan di luar Kabupaten Tolikara dan Jayapura. Kemudian para muslimah dilarang mengenakan jilbab di wilayah tersebut.

Mereka beralasan, tiga pelarangan tersebut berdasarkan pada hasil seminar dan KKR pemuda GIDI tingkat internasional. Sehingga GIDI wilayah Tolikara melarang semua kegiatan yang bersifat mengundang umat besar mulai dari tingkat lokal, klasis ataupun dari yayasan dan lembaga-lembaga lainnya.

Selain melarang kegiatan umat agama Islam, GIDI juga melarang agama lain dan gereja denominasi lainnya untuk membangun tempat beribadah di Kabupaten Tolikara. Gereja Adven di wilayah Paido menjadi salah satu korban GIDI di samping pembakaran masjid sehingga gereja Adven bergabung dengan GIDI.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here