
SEORANG staf pengajar atau dosen Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial AW baru-baru ini dipecat akibat melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
“Tidak ada toleransi atau zero tolerannce di Kampus Unram terhadap segala bentuk aksi kekerasan seksual, “ ungkap Ketua Satgas encegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Sumadi akhir pekan ini.
Semula PPKS menerima laporan melalui whatsapp terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual dan setelah diselidiki di fakultas pertanian , dilakukan seorang dosen saat bimbingan skripsi.
PPKS langsung langsung mengambil sejumlah langkah, mulai dari meminta keterangan dari mahasiswi yang menjadi korban dan memberikan pendampingan psikologis melibatkan psikolog dan psikiater Unram, memanggail para saksi, baik kalangan dosen mau pun mahasiswa dan alumni.
Pimpinan Unram pun memberhentikan sementara dsen terduga pelaku, sementara bimbingan skripsi ahasiswa dialihkan pada dosen lain selain karena menjalani pemeriksaaan, juga demi menghindari berulangnya aksi pelaku serta melindungi korban.
Setelah dilakukan investigasi di TKP, dugaan pelecehan seksual itu dinyatakan terbukti sehingga AW diberhenttikan sebagai dosen sesuai Pasal 14 Peraturah Mendikbud dan Ristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi dengan sanksi pemberhentian sebagai pendidik.
Pihak Unram juga mmeberikan aprsiasi pada korban yang berani melaporkan kasus yang menimpa dirinya karena tanpa itu pengungkapan kasusnya tidak dimungkinkan.
“Kami mendorong siapa pun yang mendengar, melihat atau mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus berani berbicara dan melapor ke PPKS melalui kanal yang disediakan, “ ujar Joko.
Kasus pelecehan lainnya yang sempat viral baru-baru ini dituduhkan kepada Rektor Universitas Pancasila, Jakarta Edie Toet Hendratno pada staf berstatus honorer dan karyawati tetap dengan modus meminta korban ke ruanganya terkait pekerjaan. Edie lalu dipecat, Feb. lalu, sementara kasusnya diproses kepolisian.
Sementara seorang mahasiswi FISIP Universitas Riau memberikan pengakuan melalui video pada 4 Nov 2021 karena dilecehkan oleh dekannya Syafri Harto saat urusan bimbingan skripsi di ruangannya. Namun pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pakanbaru.
Sejumlah kasus pelecehan eksual akibat relasi kuasa di kampus diperkirakan terjadi bagai fenomena “gunung es” karena sebagian korban tidak berani melapor.
Bersihkan lingkungan pendidikan dari perbuatan bejat oknum dosen atau petinggi kampus.