Bolehkah Berzakat pada Yatim dan Janda?

Zakat fitrah. (Foto: Freepik)

JAKARTA – Anak yatim dan janda sering dianggap sebagai penerima zakat (mustahik) di masyarakat. Namun, apakah mereka benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima zakat? Apakah zakat dapat diberikan kepada yatim dan janda?

Di dalam Al-Quran pembahasan tentang siapa saja yang boleh menerima zakat, dijelaskan dalam Al-Qur’an, QS At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Di dalam ayat tersebut, anak yatim dan janda tidak disebutkan sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Status sebagai anak yatim atau janda tidak otomatis menjadikan mereka berhak menerima zakat.

Jika kebutuhan hidup mereka sudah terpenuhi, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Namun, jika anak yatim atau janda tersebut belum terpenuhi kebutuhannya, tidak ada yang menanggung hidup mereka, dan mereka tidak memiliki harta, maka mereka berhak menerima zakat.

Mereka layak menerima zakat bukan karena status yatim atau janda, melainkan karena ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam hal ini, mereka masuk dalam kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat. Jadi, status yatim dan janda sendiri bukanlah alasan untuk berhak menerima zakat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here