Dewan Keamanan PBB Tinjau Kembali Keanggotaan Penuh Palestina

Riyad Mansour (tengah), pengamat tetap Palestina untuk PBB, terlihat menjelang pertemuan Dewan Keamanan untuk memperbarui pertimbangan keanggotaan penuh Palestina di PBB, di Markas Besar PBB di New York, pada 8 April 2024. (Foto: Xinhua/HO-PBB/Loey Felipe)

NEWYORK – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan untuk memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru, Pada Senin (8/4/2024).

Komite tersebut, yang terdiri dari 15 anggota Dewan Keamanan, dijadwalkan memulai pertemuan, Senin (8/4/2024), sore waktu setempat, guna membahas permohonan Palestina.

Pekan sebelumnya, Selasa (2/4/2024), perwakilan Palestina mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaan PBB yang telah diajukan sejak 23 September 2011.

Guterres kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Dewan Keamanan, Rabu (3/4/2024).

Menurut Piagam PBB, keputusan penerimaan anggota baru ditentukan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Setelah merujuk permohonan ke Komite Penerimaan Anggota Baru, Dewan Keamanan akan menunggu laporan dari komite tersebut sebelum mengambil keputusan.

Keputusan tersebut kemudian akan diputuskan melalui resolusi untuk direkomendasikan kepada Majelis Umum.

Penerimaan keanggotaan PBB dianggap sebagai masalah substantif, sehingga keputusan Dewan Keamanan memerlukan persetujuan setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan dan dapat diveto.

Untuk diterima sebagai anggota penuh PBB, Palestina memerlukan dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum. Saat ini, Palestina menjabat sebagai negara pengamat nonanggota PBB.

Sejarahnya, pada 1974, Majelis Umum mengakui Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai pengamat.

Kemudian, pada Desember 1988, Majelis Umum mengakui proklamasi Negara Palestina dan memutuskan bahwa Palestina harus menggantikan PLO, tetapi mempertahankan statusnya sebagai pengamat nonanggota.

Pada Juli 1998, Palestina dinaikkan statusnya menjadi lebih tinggi dari pengamat lainnya. Pada November 2012, Palestina diberikan status negara pengamat nonanggota PBB.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here